Hibata.id – Taukah kalian, Seragam dinas antara PPPK dan PNS 2024 berganti. Pergantian seragam ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Baca Juga: 649 Calon Anggota PPS di Gorontalo Utara Jalani Tes Wawancara
Keduanya memiliki perbedaan. PNS dan PPPK memiliki seragam dinas yang berbeda, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.
Baca Juga: Akan Ada Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg ZIS?
Seragam dinas antara PNS dan PPPK sekalipun terlihat sama namun sebenarnya berbeda jika mengacu ke Permendagri.
Keduanya baik PPPK maupun PNS mengenakan seragam dinas sesuai dengan yang telah diatur dalam Permendagri.
1. Seragam dinas PNS
Mengenai seragam untuk PNS diatur dalam pasal Pasal 5 yaitu sebagai berikut.
Baca halaman berikutnya…