Nasional

Kasus Firdaus dan HPN 2027, Jon Heri Desak Evaluasi PWI Pusat

×

Kasus Firdaus dan HPN 2027, Jon Heri Desak Evaluasi PWI Pusat

Sebarkan artikel ini
on Heri mengkritik pemberhentian Firdaus dari PWI dan mendesak evaluasi prosedur organisasi serta polemik HPN 2027/Hibata.id
on Heri mengkritik pemberhentian Firdaus dari PWI dan mendesak evaluasi prosedur organisasi serta polemik HPN 2027/Hibata.id

Hibata.id, Jakarta – Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Jon Heri, mengkritik keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang memberhentikan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, dari keanggotaan PWI.

Ia mendesak evaluasi menyeluruh terhadap proses pengambilan keputusan tersebut dan meminta pimpinan PWI Pusat mempertanggungjawabkannya secara terbuka.

Jon menilai polemik pemberhentian Firdaus tidak hanya menyangkut persoalan keanggotaan organisasi. Menurut dia, perkara tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penegakan aturan, kebebasan menyampaikan pendapat, dan independensi organisasi profesi wartawan.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Firdaus menyatakan telah menerima surat keputusan tersebut pada 21 Oktober 2026, sebagaimana tercantum dalam tanggapan tertulisnya.

Jon mengatakan, usulan Firdaus agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027 merupakan aspirasi kelembagaan yang disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI.

Karena itu, ia berpandangan bahwa perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN semestinya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme organisasi yang transparan.

“Persoalan ini harus dilihat secara jernih dan proporsional. Perlu ada kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi, proses pemeriksaan, serta hubungan antara pernyataan yang disampaikan dan hukuman yang dijatuhkan,” ujar Jon dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

Pemberhentian Firdaus

Jon menyayangkan keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada Firdaus. Ia meminta organisasi tersebut menjelaskan proses pemeriksaan, kesempatan klarifikasi, dan pertimbangan terhadap jawaban tertulis yang telah disampaikan Firdaus.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengirimkan undangan klarifikasi kepada Firdaus pada 1 Oktober 2026 melalui surat Nomor 96/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026.

Surat tersebut meminta Firdaus memberikan penjelasan pada 6 Oktober 2026 mengenai usulannya agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027.

Firdaus kemudian menyampaikan jawaban tertulis pada 4 Oktober 2026. Sepuluh hari setelah undangan klarifikasi diterbitkan, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengeluarkan keputusan pemberhentian penuh.

Dalam surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan menerima keputusan tersebut pada 21 Oktober 2026.

Rangkaian peristiwa itu menimbulkan pertanyaan bagi Jon mengenai sejauh mana Dewan Kehormatan telah mempertimbangkan jawaban tertulis Firdaus sebelum menjatuhkan sanksi.

Ia juga mempertanyakan proporsionalitas sanksi pemberhentian penuh apabila persoalan yang mendasarinya berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai pengelolaan HPN.

Jon menegaskan bahwa organisasi profesi memiliki kewenangan untuk mengatur keanggotaan dan menegakkan aturan internal. Namun, kewenangan tersebut, menurut dia, harus dijalankan berdasarkan ketentuan yang jelas, prosedur yang adil, dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengingatkan agar keputusan organisasi tidak menimbulkan persepsi bahwa perbedaan pendapat dapat berujung pada pemberhentian anggota.

Jon bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya motif lain di balik keputusan tersebut, termasuk dugaan upaya menghambat kontestasi organisasi pada 2029. Namun, ia tidak menyampaikan bukti yang dapat memastikan dugaan tersebut.

Karena itu, dugaan mengenai motif di balik keputusan pemberhentian perlu diuji melalui klarifikasi dan bukti yang dapat diverifikasi.

Evaluasi Kepemimpinan PWI Pusat

Kritik Jon tidak hanya tertuju pada keputusan pemberhentian Firdaus. Ia juga menyuarakan ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan PWI Pusat di bawah Ketua Umum Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari.

Menurut Jon, penanganan perkara tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan anggota terhadap organisasi profesi wartawan.

Ia menilai PWI perlu menjunjung keterbukaan, keadilan, profesionalisme, dan penghormatan terhadap perbedaan pendapat dalam menjalankan roda organisasi.

Jon juga meminta Ahmad Munir dan Atal S. Depari mempertimbangkan pengunduran diri sebagai bagian dari evaluasi kepemimpinan.

Apabila tuntutan evaluasi tidak memperoleh tanggapan, ia menyebut Kongres Luar Biasa (KLB) dapat menjadi salah satu opsi yang diperjuangkan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta mekanisme organisasi yang berlaku.

Baca Juga:  Siap-Siap, 6.000 PNS Akan Dipindah Tugaskan ke IKN

“PWI memiliki sejarah panjang dan peran penting dalam kehidupan pers Indonesia. Kepemimpinannya harus mampu menjaga kepercayaan anggota serta memastikan perbedaan pandangan diselesaikan melalui mekanisme organisasi,” ujarnya.

Jon menegaskan bahwa kritik tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk membela Firdaus. Menurut dia, persoalan yang lebih mendasar adalah menjaga kredibilitas PWI sebagai organisasi profesi wartawan di tengah dinamika pers nasional.

Meski demikian, dorongan pengunduran diri dan penyelenggaraan KLB merupakan sikap yang disampaikan Jon. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan organisasi dan keputusan pihak yang berwenang.

Potensi Konflik Kepentingan

Jon turut mempertanyakan independensi kepemimpinan PWI, khususnya terkait pejabat organisasi yang juga memegang jabatan di badan usaha milik negara (BUMN) atau perusahaan yang berkaitan dengan pemerintah.

Ia menyoroti posisi Ahmad Munir yang disebutnya memiliki jabatan di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA. Jon juga menyinggung salah satu penanda tangan keputusan Dewan Kehormatan yang disebutnya menjabat sebagai komisaris independen PT Pelindo Multi Terminal.

Menurut Jon, rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu dijelaskan secara terbuka dan dinilai berdasarkan aturan organisasi yang berlaku.

Ia meminta PWI memeriksa ketentuan AD/ART mengenai rangkap jabatan serta menerapkannya secara konsisten kepada pengurus dan anggota yang berada dalam posisi terkait.

“Independensi merupakan salah satu fondasi penting kehidupan pers. Setiap rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu dijelaskan secara terbuka dan dinilai berdasarkan aturan yang berlaku,” katanya.

Namun, kepemilikan jabatan di lembaga atau perusahaan tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya konflik kepentingan. Penilaiannya memerlukan pemeriksaan terhadap jabatan yang bersangkutan, aturan organisasi, dan kemungkinan benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan.

Jon mengatakan evaluasi harus bertumpu pada fakta dan ketentuan yang berlaku, bukan prasangka ataupun penilaian yang hanya diarahkan kepada individu tertentu.

Ia menegaskan bahwa organisasi pers perlu menjaga independensi agar tetap mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan bertanggung jawab.

Aspek Hak Asasi Manusia

Jon menilai pemberhentian Firdaus juga perlu dikaji dari perspektif kebebasan menyampaikan pendapat di lingkungan organisasi profesi.

Ia merujuk Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Ia juga menyinggung Pasal 28F UUD 1945 mengenai hak berkomunikasi, memperoleh informasi, serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Selain itu, Jon merujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 mengenai kebebasan menyatakan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nurani dengan memperhatikan ketentuan hukum.

Di tingkat internasional, kebebasan berpendapat dan berekspresi juga diatur dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Jon meminta ketentuan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi perkara Firdaus.

Namun, ia menilai kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, dasar hukum, prosedur organisasi, dan proporsionalitas sanksi.

“Perlu diperiksa apakah kebebasan berpendapat telah dihormati, apakah aturan diterapkan secara konsisten, dan apakah orang yang dikenai sanksi memperoleh kesempatan yang adil untuk menjelaskan posisinya,” katanya.

Karena itu, Jon mendorong pihak-pihak terkait membuka ruang klarifikasi agar polemik tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan kehidupan pers nasional.

Baca Juga:  Mengenal Inggrid Wenas, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-79

Evaluasi HPN 2026

Pemberhentian Firdaus berkaitan dengan perdebatan mengenai penyelenggaraan HPN 2026 di Banten dan usulan SMSI agar menjadi penanggung jawab HPN 2027.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari dokumen dan keterangan terkait, evaluasi bermula setelah puncak peringatan HPN 2026 berlangsung di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026.

SMSI menyoroti sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut, antara lain keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi, dan ruang partisipasi organisasi pers dalam agenda utama serta pemberian penghargaan.

Pada 11 Februari 2026, Sekretaris Jenderal SMSI Pusat Makali Kumar menyampaikan pernyataan mengenai sejumlah hal yang perlu dievaluasi dari penyelenggaraan HPN 2026.

Dalam pernyataan tersebut, SMSI menyebut kuota undangan delegasinya yang semula berjumlah 171 orang berkurang menjadi 48 orang pada acara puncak. Angka tersebut merupakan keterangan yang disampaikan pihak SMSI.

Selanjutnya, pada 15 Maret 2026, pengurus SMSI Pusat bersama pimpinan SMSI provinsi membahas evaluasi HPN melalui rapat pleno yang berlangsung secara daring.

Rapat tersebut menghasilkan aspirasi agar SMSI dapat menjadi penyelenggara HPN 2027. Ketua Umum SMSI Firdaus kemudian memperoleh mandat untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada Dewan Pers.

Pada 18 Juni 2026, Firdaus menyampaikan usulan tersebut dalam kegiatan Penyerahan Anugerah SMSI 2026 di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Ia menyampaikan aspirasi itu di hadapan Ketua Dewan Pers saat itu, Komaruddin Hidayat.

SMSI kemudian mengajukan surat Nomor 0288/SMSI-Pusat/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 mengenai permohonan penunjukan SMSI sebagai penanggung jawab HPN 2027.

Pada 30 September 2026, Dewan Pers menggelar rapat bersama para konstituennya untuk mendengarkan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN. Dalam pertemuan tersebut, SMSI diwakili Makali Kumar yang menyampaikan aspirasi tertulis agar organisasinya dipertimbangkan menjadi penanggung jawab HPN 2027.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa usulan SMSI telah disampaikan melalui sejumlah forum kelembagaan. Namun, penetapan penyelenggara HPN tetap harus mengikuti mekanisme dan keputusan yang berlaku.

Kronologi Pemberhentian Firdaus

Berikut rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan polemik pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI berdasarkan dokumen dan keterangan yang dihimpun.

9 Februari 2026: Puncak peringatan HPN 2026 berlangsung di Serang, Banten. Setelah kegiatan tersebut, SMSI menyampaikan evaluasi mengenai keterwakilan organisasi, fasilitas, transparansi, dan ruang partisipasi.

11 Februari 2026: Sekretaris Jenderal SMSI Pusat Makali Kumar menyampaikan pernyataan mengenai sejumlah aspek penyelenggaraan HPN 2026 yang menurut SMSI perlu dievaluasi.

15 Maret 2026: Rapat pleno SMSI Pusat bersama pimpinan SMSI provinsi membahas evaluasi HPN 2026 dan menyepakati aspirasi agar SMSI menjadi penyelenggara HPN 2027.

18 Juni 2026: Ketua Umum SMSI Firdaus menyampaikan aspirasi tersebut dalam kegiatan SMSI di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

10 Juli 2026: SMSI mengajukan surat permohonan penunjukan sebagai penanggung jawab HPN 2027 kepada Dewan Pers.

30 September 2026: Dewan Pers menggelar rapat bersama para konstituen untuk membahas pandangan mengenai penyelenggaraan HPN. SMSI menyampaikan aspirasi tertulis agar dipertimbangkan menjadi penanggung jawab HPN 2027.

1 Oktober 2026: Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan surat undangan klarifikasi Nomor 96/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 kepada Firdaus.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, surat tersebut merujuk Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Surat itu juga menyebut posisi PWI sebagai penanggung jawab HPN 2027 sesuai kebijakan organisasi, pembentukan panitia penyelenggara, dan penetapan Lampung sebagai tuan rumah.

4 Oktober 2026: Firdaus menyampaikan jawaban dan klarifikasi tertulis kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat.

6 Oktober 2026: Tanggal yang tercantum sebagai jadwal klarifikasi dalam undangan Dewan Kehormatan PWI Pusat.

14 Oktober 2026: Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tentang pemberhentian penuh Firdaus dari keanggotaan PWI.

Baca Juga:  Jokowi Bermain Sepak Bola Bersama Tim U12 di Kota Gorontalo

21 Oktober 2026: Firdaus menyatakan menerima surat keputusan tersebut.

22 Oktober 2026: Firdaus menyampaikan tanggapan tertulis kepada Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat. Ia menyatakan menghormati keputusan tersebut, sekaligus menegaskan bahwa aspirasinya mengenai HPN berangkat dari prinsip kesetaraan dan keadilan.

23 Oktober 2026: Polemik pemberhentian Firdaus terus menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai tata kelola HPN, prosedur organisasi, kebebasan berpendapat, dan independensi pers.

Firdaus Hormati Keputusan

Dalam surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan menghormati keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat. Ia juga menegaskan bahwa usulannya mengenai HPN 2027 bertujuan mendorong penyelenggaraan agenda pers nasional yang lebih inklusif, transparan, dan setara.

Menurut Firdaus, perbedaan pandangan tersebut berkaitan dengan tata kelola HPN, bukan persoalan pelanggaran moral, tindak pidana, atau pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan.

Dalam surat yang sama, Firdaus menyebut keputusan pemberhentian tersebut merujuk Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026 yang menempatkan HPN sebagai program strategis organisasi.

Ia menyatakan menghormati kewenangan dan kebijakan Dewan Kehormatan PWI, meskipun memiliki pandangan berbeda mengenai tata kelola penyelenggaraan HPN.

Tanggapan itu menunjukkan bahwa Firdaus memilih menyampaikan sikap melalui jalur tertulis. Ia tetap menekankan pentingnya kesetaraan dalam penyelenggaraan agenda pers nasional.

Jon menilai polemik tersebut perlu menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola HPN agar dapat diterima oleh seluruh elemen pers nasional.

Ia mengatakan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Sementara itu, mekanisme penentuan penanggung jawab penyelenggaraan setiap tahun perlu dibahas dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan kewenangan kelembagaan terkait.

Jon mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen untuk mencari mekanisme yang transparan, proporsional, dan berkeadilan.

Ia mengusulkan dua opsi untuk dibahas bersama, yakni pembentukan kepanitiaan yang melibatkan konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab HPN berdasarkan kesepakatan bersama.

Menurut dia, kedua opsi tersebut dapat menjadi bahan pembahasan tanpa mengabaikan sejarah HPN, peran PWI, dan ketentuan organisasi yang berlaku.

“HPN merupakan momentum penting bagi masyarakat pers Indonesia. Penyelenggaraannya harus memperkuat kebersamaan, bukan memperlebar perbedaan. Dewan Pers perlu memfasilitasi dialog agar seluruh konstituen memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi,” ujar Jon.

Ia berharap penyelesaian polemik tidak berhenti pada persoalan sanksi terhadap Firdaus, tetapi juga menghasilkan perbaikan tata kelola HPN yang memperkuat kepercayaan dan solidaritas antarlembaga pers.

Menjaga Marwah Pers

Jon menegaskan PWI memiliki sejarah panjang dalam perjalanan pers Indonesia. Karena itu, setiap keputusan organisasi yang memunculkan polemik luas perlu dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan yang berlaku.

Ia meminta seluruh pihak menghindari pernyataan yang dapat memperuncing konflik personal maupun kelembagaan. Perbedaan pendapat, menurut dia, semestinya diselesaikan melalui dialog, evaluasi, dan mekanisme organisasi yang sah.

Jon juga menegaskan bahwa tuntutan evaluasi kepemimpinan perlu dibahas secara serius dengan melibatkan anggota dan unsur organisasi yang memiliki kewenangan.

Menurut dia, kepercayaan terhadap organisasi profesi tidak hanya dibangun melalui sejarah, tetapi juga melalui konsistensi penerapan aturan, komitmen terhadap independensi, dan penghormatan terhadap hak anggota.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu orang atau satu organisasi, melainkan kepercayaan terhadap kehidupan pers nasional. PWI harus tetap menjadi organisasi profesi yang profesional, independen, dan mampu menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi. Karena itu, evaluasi harus dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai mekanisme organisasi,” pungkas Jon Heri.