Scroll untuk baca berita
Parlemen

Komisi I Deprov Pertanyakan Status Tanah Depo Pertamina Gorontalo

×

Komisi I Deprov Pertanyakan Status Tanah Depo Pertamina Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Komisi I Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, melakukan kunjungan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (3/7/2024)./Hibata.id
Komisi I Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, melakukan kunjungan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (3/7/2024)./Hibata.id

Hibata.id – Komisi I Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, melakukan kunjungan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (3/7/2024). Kunjungan tersebut dalam rangka membahas, permasalahan aset tanah yang digunakan oleh Depo Pertamina.

Baca Juga: Anggota Komisi I Irwan Mamesah Silaturahmi di Masjid At-Taubah Tilongkabila

Scroll untuk baca berita

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo AW Thalib mengatakan, keinginannya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai status dan pengelolaan aset tanah yang dikuasai oleh Depo Pertamina.

Baca Juga:  HMI Cabang Gorontalo Tolak Tapera, Begini Respon Ketua DPRD

“Luas tanah itu sekitar 1,5 hektar,” kata Aw. Thalib.

Dirinya mengungkapkan, tanah tersebut terletak di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Bahkan, tanah itu merupakan hasil dari Personil, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) yang saat ini sudah menjadi wilayah otonom Provinsi Gorontalo.

“Tanah itu sudah jadi temuan dari Irjen Kementerian Dalam Negeri dan disitu sudah ada rekomendasi untuk dimanfaatkan agar bisa berpenghasilan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Yuriko Kamaru Gelar Sosialisasi Ranperda di Desa Ulanta

Baca Juga: Open Tournament Pencak Silat Kapolresta Gorontalo Kota Cup Sukses Digelar

Setelah dilakukan kajian yang matang dengan menggunakan pendekatan sewa tanah, kemudian diperoleh penghasilannya sebesar 4.5 miliar dalam 5 tahun. Maka demikian, inilah yang perlu dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak Depo Pertamina.

“Tapi mereka bukan menjadi pengambil keputusan di Gorontalo, karena pimpinan berada di Makassar dan Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga:  Deprov Gorontalo Terima LKPJ Penjabat Gubernur

Sehingga, kata AW Thalib perlunya jaringan yang kuat untuk mendapatkan kesepakatan yang erat. Agar supaya tidak terjadi kesalahpahaman dalam permasalahan aset tanah tersebut.

“Masalah aset tanah ini sedang mengalami kekosongan hukum. Musabab, belum ada perjanjian kita dengan pihak Depo Pertamina terkait dengan pemanfaatan ini,”ia menandaskan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600