Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Adhan Dambea Kembali Perintahkan Tutup Kafe Jual Miras di Terminal Andalas

×

Adhan Dambea Kembali Perintahkan Tutup Kafe Jual Miras di Terminal Andalas

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, datang langsung memimpin razia bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)/Hibata.id
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, datang langsung memimpin razia bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)/Hibata.id

Hibata.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menginstruksikan kembali penutupan seluruh kafe remang-remang di kompleks Terminal Andalas setelah ditemukan aktivitas penjualan minuman keras (miras) saat razia penyakit masyarakat (pekat) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu malam (11/6/2025).

Instruksi tegas itu disampaikan langsung melalui sambungan video kepada Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, yang memimpin razia di lokasi.

Scroll untuk baca berita

“Langsung tutup, tidak ada lagi cerita,” tegas Wali Kota Adhan Dambea dalam video call kepada Mulky saat razia berlangsung.

Baca Juga:  Ini Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah Kota Gorontalo

Razia yang digelar Satpol PP Kota Gorontalo menyasar aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat, khususnya penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Dalam razia tersebut, petugas menyita berbagai jenis miras dari sejumlah titik di kawasan kafe Terminal Andalas.

Menurut Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Gorontalo, Ramli Taliki, penertiban dilakukan menyusul banyaknya aduan dari warga terkait aktivitas yang dianggap melanggar norma dan aturan daerah.

“Sudah terlalu banyak laporan masyarakat. Malam ini kami turun langsung, atas perintah langsung dari Bapak Wali Kota. Kami temukan miras dijual bebas, langsung kami sita. Kami juga periksa dugaan tempat prostitusi, tapi malam ini tidak ditemukan,” ujar Ramli di lokasi razia.

Baca Juga:  Wawali Indra Gobel Salurkan Bantuan Sarana Usaha dan Olahan Ikan

Selain menyita minuman keras, petugas juga sempat terlibat adu argumen dengan pengelola kafe yang enggan mengikuti proses penertiban. Namun situasi tetap terkendali setelah petugas memberikan penjelasan soal pelanggaran yang terjadi.

Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Gorontalo. P

Baca Juga:  Taruna Remaja Kota Gorontalo Akan Direnovasi

emkot Gorontalo berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Satpol PP Kota Gorontalo akan terus menggelar operasi rutin demi memastikan tidak ada lagi aktivitas penjualan miras maupun praktik lain yang bertentangan dengan peraturan daerah. Pemerintah daerah juga mengajak warga untuk proaktif melaporkan tempat-tempat yang diduga melanggar aturan hukum.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600