Nasional

Ahli Hukum: Bank Mandiri Harus Bertanggung Jawab atas Dampak Pendanaannya

×

Ahli Hukum: Bank Mandiri Harus Bertanggung Jawab atas Dampak Pendanaannya

Sebarkan artikel ini
Situasi Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: TuK Indonesia)
Situasi Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: TuK Indonesia)

Hibata.id – Sidang gugatan warga terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (10/4), publik dikejutkan oleh pernyataan tegas dari saksi ahli yang dihadirkan pihak penggugat: Prof. Iman Prihandono, pakar bisnis dan hak asasi manusia dari Universitas Airlangga.

Prof. Iman menyampaikan bahwa dalam konteks bisnis dan HAM, lembaga keuangan seperti Bank Mandiri tidak bisa lepas tangan terhadap dampak dari pendanaan yang mereka salurkan—terutama jika pendanaan tersebut berujung pada kerusakan lingkungan atau pelanggaran terhadap hak masyarakat.

“Tanggung jawab perusahaan tidak serta-merta gugur hanya karena mereka mengklaim telah melakukan due diligence. Jika pelanggaran tetap terjadi, itu berarti prosesnya tidak dilakukan secara hati-hati,” tegas Prof. Iman di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:  Pengangkatan CASN 2024 Dipercepat, Mensesneg dan Menteri PANRB Beri Penjelasan

Ia juga menyoroti prinsip knowing and showing, yaitu keharusan bagi korporasi untuk mengidentifikasi dan secara transparan melaporkan potensi dampak dari aktivitas bisnis mereka. Dalam pandangannya, korporasi bisa turut bertanggung jawab atas pelanggaran HAM, baik secara langsung maupun melalui kontribusi tidak langsung—seperti pembiayaan terhadap proyek bermasalah.

Regulasi Keuangan Berkelanjutan Hanya di Atas Kertas?

Mengutip Peraturan OJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang Keuangan Berkelanjutan, Prof. Iman menekankan bahwa regulasi ini sebenarnya mewajibkan lembaga keuangan untuk tidak mendanai usaha yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Namun, menurutnya, implementasi aturan ini masih jauh dari memadai.

Baca Juga:  Operasi Lilin 2024 Dimulai 21 Desember, Polri Kerahkan 141.605 Personel

“Pelaporan keberlanjutan seringkali hanya menjadi formalitas—tanpa ada evaluasi yang sungguh-sungguh. Jika proyek yang didanai bank terbukti merugikan masyarakat, maka bank tetap harus bertanggung jawab,” lanjutnya.

Ia juga menjelaskan bahwa struktur korporasi tidak bisa dijadikan tameng. Bila induk perusahaan terbukti mengendalikan anak usahanya secara penuh, maka tanggung jawab hukum bisa melekat pada keduanya sebagai satu kesatuan entitas.

Gugatan Warga: Mendorong Akuntabilitas Dunia Keuangan

Gugatan yang dilayangkan warga terhadap Bank Mandiri ini merupakan bagian dari gerakan #DesakMandiri, yang didampingi oleh organisasi TuK INDONESIA. Mereka menilai bahwa selama ini lembaga keuangan sering kali menghindar dari tanggung jawab atas dampak sosial dan ekologis proyek yang mereka danai.

Baca Juga:  Siap-siap Dicopot Jika Kepala Daerah Gagal Kendalikan Inflasi

“Sudah saatnya bank berhenti bicara soal keberlanjutan di atas kertas. Komitmen harus diwujudkan dalam bentuk akuntabilitas nyata,” tegas Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA.

Sidang ini menjadi salah satu momentum penting dalam mendorong dunia perbankan untuk tidak sekadar fokus pada profitabilitas, tetapi juga bertanggung jawab atas dampak luas dari keputusan pendanaan mereka. Publik kini menantikan, apakah lembaga peradilan akan mengambil sikap progresif dalam mengawal keadilan ekologis dan kemanusiaan

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600