Scroll untuk baca berita
Kabar

AJI dan Yayasan Tifa Gelar Pelatihan Pelindungan Data Pribadi bagi Jurnalis

×

AJI dan Yayasan Tifa Gelar Pelatihan Pelindungan Data Pribadi bagi Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bekerja sama dengan Yayasan Tifa mengadakan pelatihan pelindungan data pribadi bagi jurnalis di Vasaka Hotel, Makassar, pada 2-4 Agustus 2024/Hibata.id
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bekerja sama dengan Yayasan Tifa mengadakan pelatihan pelindungan data pribadi bagi jurnalis di Vasaka Hotel, Makassar, pada 2-4 Agustus 2024/Hibata.id

Hibata.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bekerja sama dengan Yayasan Tifa mengadakan pelatihan pelindungan data pribadi bagi jurnalis di Vasaka Hotel, Makassar, pada 2-4 Agustus 2024.

Acara ini diikuti oleh 30 jurnalis dari berbagai kota di Indonesia Timur, termasuk Makassar, Kupang, Kendari, Ambon, Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan, Palu, Gorontalo, Manado, dan Pontianak. Pelatihan ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang sebelumnya digelar di Jakarta pada 5-7 Juli 2024.

Scroll untuk baca berita

Baca Juga: KPU Bone Bolango Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Calon

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman jurnalis mengenai dampak dari berlakunya Undang-Undang No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) terhadap pekerjaan pers.

Para jurnalis dibekali pengetahuan tentang tanggung jawab dalam pelindungan data pribadi serta diajak untuk mengidentifikasi kesenjangan antara UU PDP dengan Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers (UU Pers) dan Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Baca Juga:  Alur Seleksi PPPK 2024, Pendaftaran Lewat sscasn.bkn.go.id

Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardana, yang juga menjadi fasilitator dalam pelatihan ini, menyatakan bahwa UU PDP di satu sisi memberikan jaminan terhadap hak privasi dengan mewajibkan pelindungan data pribadi oleh pengendali dan pemroses data.

Namun, tanpa adanya pengecualian bagi kerja jurnalistik, UU ini dapat mengancam kebebasan pers, terutama dalam investigasi yang melibatkan data pribadi tokoh publik, termasuk dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Yayasan Aktivis 98 Peduli, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Kaji Perjalanan Reformasi

Baca Juga:  Kata Menpan-RB Soal Penghapusan Gaji Ke-13 dan THR ASN Tahun 2025

“Perusahaan media perlu menyosialisasikan UU PDP kepada jurnalis dan staf non-redaksional agar memahami tanggung jawab mereka,” ujar Bayu.

Selama pelatihan, peserta diberikan pemahaman bahwa catatan kriminal dan informasi keuangan termasuk dalam kategori data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus. Peserta juga diajak untuk memahami bahwa pelanggaran terhadap UU PDP bisa menimbulkan sanksi pidana bagi jurnalis dan perusahaan media.

Salah satu peserta dari Makassar, Muhammad Idris, menyampaikan kekhawatirannya. “Kami khawatir karena kerja kami selama ini dijamin oleh UU Pers yang mengatur tugas pers dalam memberikan informasi untuk kepentingan publik. Kehadiran UU PDP membuat batasan antara tugas tersebut dengan kewajiban menjaga privasi menjadi tidak jelas,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sidang Adat Tenggeyamo di Gorontalo Tetapkan 1 Ramadan 1446 H

Di akhir pelatihan, para peserta merumuskan berbagai langkah yang perlu diambil oleh jurnalis, perusahaan pers, dan Dewan Pers untuk mendukung implementasi UU PDP secara berimbang.

Selain mendorong pengecualian untuk kerja jurnalistik dalam UU PDP, para peserta juga mengusulkan agar Dewan Pers menyusun kesepakatan dengan Lembaga Pelindungan Data Pribadi terkait penanganan sengketa data pribadi di lingkungan pers.

Pelatihan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa para jurnalis dan media dapat menjalankan tugasnya dengan tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku, sekaligus melindungi hak-hak privasi masyarakat.

Modul pelatihan yang digunakan dalam pelatihan ini dapat diakses dalam link berikut: https://bit.ly/modul_pdp

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600