Scroll untuk baca berita
HeadlineHukum

Alasan Panglima TNI Kerahkan Pasukan Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia

×

Alasan Panglima TNI Kerahkan Pasukan Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia

Sebarkan artikel ini
Anggota Polri dan prajurit TNI mengikuti apel bersama terkait operasi pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Silang Monas, Jakarta, Kamis (17/10/2019). Apel dipimpin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (merdeka.com/Imam Buhori)/Hibata.id
Anggota Polri dan prajurit TNI mengikuti apel bersama terkait operasi pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Silang Monas, Jakarta, Kamis (17/10/2019). Apel dipimpin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (merdeka.com/Imam Buhori)/Hibata.id

Hibata.id – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menginstruksikan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Surat tersebut memerintahkan pengerahan satu Satuan Setingkat Pleton (SST) atau 30 personel untuk pengamanan Kejati, serta satu regu atau 10 personel untuk Kejari.

Scroll untuk baca berita

Langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan TNI dalam memperkuat kerja sama keamanan dengan institusi penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya kerja sama tersebut.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Penipuan, Anggota KPU Kota Gorontalo Dilaporkan

“Benar, TNI membantu pengamanan Kejaksaan di tingkat pusat maupun daerah. Prosesnya tengah berjalan di berbagai wilayah,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).

Menurut Harli, penempatan personel tersebut merupakan wujud koordinasi strategis antara TNI dan Kejaksaan dalam menjalankan tugas konstitusional.

Namun, kebijakan ini menuai sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan kritik terhadap langkah tersebut yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan batasan peran militer.

“Pengerahan personel TNI ke kejaksaan memperlihatkan indikasi intervensi militer ke ranah sipil, yang seharusnya menjadi wilayah eksklusif institusi penegak hukum sipil,” kata Usman melalui pernyataan tertulis, Minggu (11/5/2025).

Baca Juga:  Lion Air Tuntaskan Penerbangan Embarkasi Haji dari Gorontalo ke Makassar, Layani 970 Jemaah

Usman menyebut belum ada regulasi yang jelas mengenai perbantuan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Ia juga menilai perjanjian kerja sama antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai.

“MoU itu bertentangan dengan Undang-Undang TNI. Apalagi tidak ada ancaman signifikan yang membenarkan pengerahan pasukan militer ke kantor kejaksaan. Satpam internal seharusnya cukup,” ujarnya.

Lebih jauh, Usman menilai langkah ini memperkuat kekhawatiran publik terhadap kebangkitan fungsi ganda TNI di ranah sipil, apalagi setelah revisi UU TNI yang menyebut Kejaksaan Agung hanya berwenang mendampingi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Baca Juga:  PETI Bermodus Pengambilan Material di Dopalak, DLH Buol: Itu Tetap Ilegal!

Ia mendesak Panglima TNI mencabut surat perintah tersebut dan mengembalikan fokus TNI pada fungsi pertahanan negara sebagaimana amanat reformasi.

Selain itu, Usman juga meminta DPR RI, khususnya Komisi I, III, dan XIII, untuk menegur kebijakan ini serta mendesak Presiden dan Menteri Pertahanan membatalkan telegram tersebut.

“Kami menyerukan agar pimpinan DPR dan pemerintah menjaga tegaknya supremasi sipil dalam penegakan hukum. Negara demokrasi konstitusional tidak dapat mentolerir masuknya militer ke wilayah hukum sipil,” tegasnya.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600