Proyek yang memiliki nilai kontrak 6.6 Miliar itu diduga kuat diselewengkan oleh ke tujuh tersangka. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini, ditaksir 4.3 Miliar atau lebih dari setengah nilai kontrak.
Baca Juga: Polda Gorontalo Kembali Amankan 8 Pasangan Bukan Suami Istri
Dalam Proses penyelidikan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai senilai Rp 525 Juta dan satu buah rumah bersertifikat.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan, bahwa ketujuh orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka juga telah dilakukan penahanan sembari menunggu pelimpahan ke Kejaksaan.
“Para tersangka resmi ditahan selama beberapa hari, menunggu pelimpahan ke Kejaksaan,” kata Kombes Pol Desmont.
Kasus ini juga mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi. Mereka menyatakan siap mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Sementara itu Darwis Moridu sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Proses hukum terhadap Darwis Moridu diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Kabupaten Boalemo.
Khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Masyarakat kini menanti perkembangan selanjutnya dari kasus ini dengan harapan keadilan benar-benar ditegakkan.
**Cek berita, artikel, dan konten yang lain di GOOGLE NEWS












