Peristiwa

Bekas Dosen Geografi UMGO Setubuhi Keponakan, Rektor Buka Suara

×

Bekas Dosen Geografi UMGO Setubuhi Keponakan, Rektor Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers yang dipimpin oleh Rektor UMGO, Prof. Abdul Kadim Masaong, dan dihadiri oleh Wakil Rektor 1 serta Wakil Rektor II/Hibata.id
Konferensi Pers yang dipimpin oleh Rektor UMGO, Prof. Abdul Kadim Masaong, dan dihadiri oleh Wakil Rektor 1 serta Wakil Rektor II/Hibata.id

Hibata.id – Pihak Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) akhirnya buka suara setelah menghadapi sorotan publik.

Pernyataan pihak rektorat itu  setelah terkuaknya skandal dugaan perzinahan yang melibatkan bekas dosen geografi berinisial TSN dengan mahasiswi berinisial S.

Baca Juga: Viral, Oknum Dosen di Gorontalo Berhubungan Intim dengan Ponakan

Tidak hanya sekedar mahasiswi, S merupakan keponakan TSN yang kala itu tinggal satu rumah bersama TSN bersama istrinya.

Baca Juga:  Duh, Puluhan Juta Dana BOS SDN 56 Kota Gorontalo Hilang Misterius

Rektor UMGO, Prof. Abdul Kadim Masaong dalam konferensi pers, mengatakan bahwa, peristiwa ini tidak terjadi di lingkungan kampus. Melainkan dalam lingkup rumah tangga dosen tersebut.

“Kampus tidak memiliki kewenangan untuk tindakan hukum karena insiden tersebut tidak terjadi di sini,” kata Prof. Abdul Kadim.

Setelah menerima laporan dari istri pelaku, pihak kampus segera mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi akademik terhadap mantan dosen dari Universitas Negeri Gorontalo serta mahasiswinya di UMGO.

Baca Juga:  Pengungsi Banjir Kota Gorontalo, Tak Ada Sarapan hingga Kena Asam Lambung

Baca Juga: Rekaman CCTV Jadi Bukti, Bekas Dosen UMG Setubuhi Ponakan Sendiri

“Kami telah menonaktifkan mereka dari semua kegiatan akademik,” tambah Prof. Abdul Kadim Masaong.

Terkait dengan status dosen tersebut, diketahui bahwa T adalah mantan dosen geografi yang berasal dari Desa Moutong Barat, Kecamatan Moutong, Parigi Moutong.

Rektor UMGO juga menegaskan, bahwa kewenangan untuk memberhentikan dosen hanya dapat dilakukan oleh Badan Pembina Harian (BPH).

Baca Juga:  Ratusan Orang Jadi Korban, Tambang Ilegal Suwawa Ditutup

“Keputusan untuk memberhentikan dosen merupakan wewenang dari Badan Pembina Harian,” tegasnya.

Skandal ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak terkait etika dan moralitas di lingkungan akademik.

Universitas Muhammadiyah Gorontalo berkomitmen untuk menjaga integritas dan nilai-nilai moral di tengah-tengah masyarakat akademiknya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600