Sosial

Bertahun-Tahun Bekerja, Gaji Karyawan PT. KLS Ternyata Tak Layak

×

Bertahun-Tahun Bekerja, Gaji Karyawan PT. KLS Ternyata Tak Layak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dari majalahsedane
Ilustrasi dari majalahsedane

Hibata.id– Karyawan pabrik kelapa sawit PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) yang berada di Desa Samalore, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai mengeluhkan tentang upah kerja mereka.

Pasalnya, bertahun-tahun mereka bekerja di KLS, upah yang diberikan sangat tidak layak atau tidak pernah mencapai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Saya ini sudah bertahun-tahun kerja di Pabrik (PT.KLS) gajinya kecil,” kata salah satu karyawan yang tidak mau disebutkan namanya kepada Hibata.id saat ditemui beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, perusahaan memberikan upah kepada mereka dengan hitungan harian yang berkisar Rp 94.500 per-hari.

“Kalau gaji bulanan itu tidak sampai Rp 2 juta, pokoknya di bawah Rp 2 juta lah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Simpati Memuncak, Ratusan Warga Bonepantai Padati Kampanye Amran-Irwan

Saat akan bekerja, kata dia, perusahaan juga tidak membuat perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja. Hal ini membuat adanya ketidakpastian kerja kepada karyawan.

Baca juga: Penemuan Mayat di Perkebunan Sawit Gegerkan Warga Toili Sulteng

Menurutnya, gaji yang diterima tiap bulan itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi ditambah kebutuhan pokok yang hampir setiap saat naik.

Ia bilang, upah harian lebih menguntungkan para karyawan dibandingkan dengan upah bulanan.

“Kalau dihitung-hitung lebih banyak upah harian kalau gajian. Tapi untuk upah harian atau bulanan itu perusahaan yang tentukan,” katanya menjelaskan.

Di tempat terpisah, salah satu eks karyawan PT. KLS menceritakan bagaimana ia tidak sanggup lagi bekerja di perusahaan tersebut lantaran upah yang dianggapnya tidak sesuai.

Baca Juga:  Ratusan Pendukung Padati Kampanye Paslon Amran-Irwan di Bulango Selatan

“Saya dulu itu keluar karena salah satunya saya rasa upah terlalu kecil, masa skala perusahaan begitu bagaji tidak sesuai dengan standar upah minimum,” terangnya.

Ia sempat bertahan selama beberapa tahun di perusahaan tersebut sebelum akhirnya hengkang dari perusahaan itu kemudian bekerja di tempat lain.

Baca juga: KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Milik Tersangka Erik Adtrada Ritonga

“Pada waktu itu memang saya sudah tidak tahan, karena macam cuma jadi sapi perah bekerja dengan gaji begitu,” jelasnya mengenang waktu kerja di Pabrik kelapa sawit PT. KLS.

Baca Juga:  Contoh Soal Tes SKD dan TWK CPNS 2024, Beserta Kunci Jawaban

Untuk diketahui, upah minimum yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kabupaten Banggai untuk tahun 2024 sebesar Rp 2.767.814.

Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 juga mengatur bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP.

Sementara itu, Hibata.id sudah berupaya untuk menghubungi Direktur Utama PT. KLS, Sulianti Murad, untuk meminta tanggapan terkait hal ini. Namun dirinya tidak merespon.

Hibata.id juga sudah berupaya untuk datang ke Kantor PT. KLS yang berada di Jalan Sam Ratulangi nomor 98, Luwuk, Kabupaten Banggai.

Namun, sampai berita ini terbit, pihak perusahaan juga tidak memberikan keterangan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600