Berita

BPK dan Kejati Didesak Periksa Kemenag Gorontalo Soal Keterlambatan Tukin ASN

×

BPK dan Kejati Didesak Periksa Kemenag Gorontalo Soal Keterlambatan Tukin ASN

Sebarkan artikel ini
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo. Foto: gorontalo.kemenag.go.id/Hibata.id
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo. Foto: gorontalo.kemenag.go.id/Hibata.id

Melalui situs resmi Kemenag Gorontalo, Muflih menyampaikan bahwa persoalan ini murni administratif dan sedang dalam proses penyelesaian.

“Tidak ada korupsi di Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo. Yang terjadi adalah kekurangan alokasi anggaran khusus pembayaran tunjangan kinerja PPPK. Kami sedang berkoordinasi dengan Kemenag Pusat untuk memastikan anggaran tersebut segera cair. Tunjangan ini pasti akan dibayarkan penuh tanpa potongan,” tegas Muflih.

Alokasi Anggaran Tak Sesuai Kebutuhan

Permasalahan ini bermula dari penyusunan anggaran tahun 2024 yang masih mengacu pada realisasi anggaran tahun 2023.

Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Gorontalo, H. Mahmud Y. Bobihu, menjelaskan bahwa pada tahun 2023, PPPK di Kemenag Gorontalo belum ada, sehingga alokasi anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja tidak diperhitungkan.

Baca Juga:  Google Merilis AI Generasi Baru untuk Gmail dan Cloud Software

“Saat penyusunan anggaran 2024, kami menggunakan realisasi anggaran 2023, di mana pada tahun tersebut belum ada pembayaran untuk PPPK. Ini menyebabkan gaji PPPK tahun ini dibayarkan melalui akun terbuka belanja pegawai, yang akhirnya mengakibatkan pagu minus untuk belanja pegawai di Kanwil Kemenag Gorontalo,” papar Mahmud.

Mahmud menambahkan bahwa sejak April 2024, Kanwil Kemenag Gorontalo sudah mengajukan permohonan tambahan anggaran ke Biro Perencanaan Kemenag RI untuk mengatasi kekurangan tersebut. Namun, hingga kini, pihak Kemenag Pusat masih menunggu persetujuan tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga:  Langkah Kasat Lantas Bone Bolango Soal Keluhan Warga di Jumat Curhat

Di tengah ketidakpastian, Mahmud meminta seluruh PPPK Kemenag Gorontalo untuk tetap bersabar. Ia meyakinkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran tunjangan yang tertunda, namun memerlukan waktu hingga anggaran tambahan disetujui.

“Negara memiliki kewajiban untuk menyelesaikan hak-hak pegawai. Kami mohon kepada para PPPK untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks. Hak-hak kalian pasti akan diselesaikan,” ujar Mahmud.

Baca Juga:  FGD Sumpah Pemuda: HMI Sulut-Go Kolaborasi dengan Pemuda Sinode GMIM

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam spekulasi yang beredar di kalangan PPPK dan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan anggaran di Kanwil Kemenag Gorontalo. Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan koordinasi intensif bersama Kemenag Pusat dan Kementerian Keuangan.

Dengan adanya langkah-langkah penanganan ini, para pegawai di lingkungan Kemenag Gorontalo diharapkan tetap tenang dan percaya bahwa hak-hak mereka akan dipenuhi tanpa adanya potongan atau keterlambatan lebih lanjut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600