Hibata.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memulai pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 pada 10 April. Pencairan tahap ini difokuskan kepada peserta didik kelas akhir, yakni siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, serta kelas 12 SMA/SMK dan sederajat.
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan kepada siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Program ini bertujuan memperluas akses pendidikan serta memastikan bahwa seluruh anak Indonesia tetap dapat melanjutkan sekolah.
Penetapan penerima PIP dilakukan berdasarkan kondisi sosial ekonomi keluarga yang masuk kategori miskin atau rentan miskin, yang tergolong dalam desil 1 hingga desil 4 menurut data kesejahteraan nasional.
Besaran Dana PIP 2025 untuk Siswa Kelas Akhir
Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikdasmen, berikut rincian dana PIP 2025 semester genap untuk peserta didik kelas akhir:
Siswa kelas 6 SD, SDLB, dan Paket A: Rp225.000
Siswa kelas 9 SMP, SMPLB, dan Paket B: Rp375.000
Siswa kelas 12 SMA, SMK, SMALB, dan Paket C: Rp900.000
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Untuk mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima Dana PIP 2025, siswa atau orang tua dapat mengikuti langkah berikut:
Buka laman resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Lengkapi soal verifikasi keamanan
Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Status penerima akan ditampilkan di layar
Cara Mencairkan Dana PIP
Sebelum dana dapat ditarik, siswa penerima wajib melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:
Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
Datangi bank penyalur yang ditunjuk, seperti BRI atau BSI
Antre di teller dan sampaikan tujuan aktivasi serta penarikan dana PIP
Teller akan memproses aktivasi dan pengecekan dana
Setelah dana masuk, ikuti proses penarikan melalui teller bank
Penggunaan Dana PIP 2025
Dana Program Indonesia Pintar dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa, seperti:
Pembelian seragam sekolah
Buku pelajaran dan alat tulis
Sepatu serta tas sekolah
Biaya transportasi ke sekolah
Kursus atau les tambahan
Uang saku harian
Biaya praktik atau keperluan magang
Kemendikdasmen mengimbau orang tua dan wali murid untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya agar pendidikan anak berjalan optimal.