Kota Gorontalo

Penerimaan PBB-P2 Kota Gorontalo Baru 70,26 Persen

×

Penerimaan PBB-P2 Kota Gorontalo Baru 70,26 Persen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pajak PBB-P2. (Foto: cermati.com)
Ilustrasi Pajak PBB-P2. (Foto: cermati.com)

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo masih harus mengejar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp4,91 miliar untuk memenuhi target tahun 2026. Hingga 7 Oktober 2026, realisasi pajak tersebut baru mencapai 70,26 persen dari target Rp16,524 miliar.

Data itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Nuryanto, dalam rapat koordinasi dan evaluasi penerimaan PBB-P2 di Aula Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo, Jumat, 9 Oktober 2026.

“Berdasarkan data terakhir, penerimaan PBB-P2 baru mencapai Rp11,61 miliar,” kata Nuryanto.

Menurut dia, capaian tersebut masih perlu ditingkatkan melalui percepatan penagihan, terutama di kelurahan yang realisasi penerimaannya masih rendah.

Baca Juga:  Menuju Kawasan Religius, Masjid Hunto Sultan Amai Akan Dikembangkan

Dalam evaluasi tersebut, Nuryanto menyoroti sembilan kelurahan dengan tingkat penerimaan di bawah 60 persen. Kelurahan Tapa mencatat realisasi terendah, yakni 48,93 persen. Berikutnya, Libuo sebesar 49,73 persen, Tomulabutao 51,14 persen, Bulotadaa Timur 51,68 persen, dan Molosipat U 53,16 persen.

Empat kelurahan lainnya adalah Huangobotu dengan capaian 54,55 persen, Dembe Jaya 58,14 persen, Tenda 59,50 persen, serta Wumialo 59,90 persen.

Nuryanto mengatakan sembilan kelurahan tersebut membutuhkan perhatian dan pendampingan khusus agar dapat mengejar ketertinggalan penerimaan. Pemerintah kecamatan dan kelurahan diminta memperkuat upaya penagihan agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.

Baca Juga:  Makin Gacor!, Adhan-Indra Musnahkan 2.172 Botol Miras

Di tengah capaian yang belum merata, enam kelurahan justru berhasil melampaui target penerimaan PBB-P2. Lekobalo memimpin dengan realisasi 114,20 persen, disusul Leato Utara 112,48 persen, Pohe 109,71 persen, Dembe II 105,98 persen, Leato Selatan 100,39 persen, dan Heledulaa Selatan 100,23 persen.

Nuryanto mengapresiasi kelurahan yang telah mencapai target. Ia berharap keberhasilan tersebut menjadi motivasi bagi wilayah lain untuk meningkatkan penerimaan pajak.

“Optimalisasi penerimaan PBB-P2 berarti optimalisasi pembangunan daerah, karena setiap rupiah yang terkumpul akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan publik dan kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Baca Juga:  Razia di Kota Gorontalo: Pasangan Non-Pasutri dan Ratusan Liter Miras Diamankan

Untuk mempercepat pencapaian target, Nuryanto meminta setiap kecamatan dan kelurahan menyusun rencana tindak lanjut yang terukur, disertai tenggat waktu yang jelas.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antara Badan Pendapatan Daerah, camat, lurah, kolektor pajak, serta pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) dalam proses penagihan.

Nuryanto berharap langkah tersebut dapat mendongkrak penerimaan PBB-P2 sehingga target pendapatan daerah Kota Gorontalo pada 2026 dapat tercapai.