Hibata.id – Minuman keras (miras) memang menjadi salah satu penyakit masyarakat yang terus diberantas. Itulah mengapa, jika miras menjadi atensi pihak kepolisian untuk ditindak.
Mulai dari penyelundupan miras, penjualan hingga mengkonsumsinya sama-sama melanggar hukum. Tak tanggung-tanggung, para pelaku bisa mendapatkan sanksi yang sama di mata hukum.
Namun berbeda dengan yang ada di Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Gorontalo. Di tempat itu terdapat sebuah warung yang masih dengan bebas menjual miras beragam jenis.
Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Puluhan Liter Miras di Bone Bolango
Mulai dari cap tikus hingga jenis minuman keras pabrikan dengan berbagai merk. Tempat penjualan ini memang sangat terkenal dikalangan para pengonsumsi miras.
Transaksi penjualan miras di tempat itu seakan tak mengenal waktu. Mulai dari siang hingga malam dini hari, jual beli miras di warung itu seakan tak terbendung.
Mirisnya lagi, lokasi penjualan miras ini tidak jauh dari kantor Kepolisian Sektor (Polsek) yang juga kompleks pusat pemerintahan Kecamatan Tilongkabila. Diperkirakan warung penjual miras tersebut hanya berjarak sekitar 800 meter.
Baca Juga: Pasangan IRIS yakin Menang 60 Persen di Pilkada Bonebol 2024
Lantas apa yang menjadikan warung itu masih bebas menjual miras?. Sementara di wilayah yang sama, banyak juga menjual hingga pabrik cap tikus tak luput dari incaran razia pihak kepolisian setempat.
Ternyata, menurut informasi yang didapatkan, pemilik warung tersebut diduga dibekingi oleh anggota polisi. Untuk mengamankan usahanya, pemilik warung berinisial S alis TRA ini diduga melakukan penyetoran kepada oknum polisi.
Baca Juga: Faktor yang Menjadi Pemicu Terjadinya Banjir di Gorontalo
Penyetoran itu diduga kuat sebagai jaminan agar bisnis miras yang dijalankan oleh S, berjalan dengan lancar. Alhasil, warung yang menjadi lokasi transaksi miras bebas dari razia pihak kepolisian.
Kalaupun ada razia dari pihak kepolisian, pemilik warung diduga terlebih dahulu akan mendapatkan informasi dari oknum polisi bahwa akan ada razia miras. Dengan begitu, pemilik warung akan bersiap dengan menyembunyikan miras yang dijualnya.
Jika benar adanya, kasus penjualan miras dengan dugaan bekingan oknum polisi menambah daftar panjang masalah yang dihadapi kepolisian di daerah. Seharusnya penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu bagi para pelanggar.
Baca Juga: Masukan Untuk Polda Gorontalo di Hari Bhayangkara ke-78
Penjualan miras milik terduga S juga terbukti setelah Polres Bonebol melakukan razia. Di rumah miliknya, Polisi mengamankan beberapa botol minuman keras jenis cap tikus, namun polisi tidak membeberkan berapa jumlah miras yang disita.
“Informasinya ada di razia untuk pemilik inisial S, datanya ada di admin, saya tanya nanti,” kata Iptu Dimas Wicaksono Wijaya Kasat Narkoba Polres Bone Bolango.
Sementara itu Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli, ketika dikonfirmasi terkait dengan adanya transaksi miras di Kompleks Polsek Tilongkabila memastikan jika itu tidak ada.
“Tidak ada anggota yang bekingi miras,” kata AKBP Muhammad Alli.
AKBP Ali menegaskan, kalau ada anggota yang bekingi miras, dirinya tidak akan segan-segan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebab, miras adalah pemicu awal terjadinya tindak pidana kriminal.
“Penganiayaan, pemerkosaan dan lain-lain banyak terjadi karena miras. Makanya saya tidak mentolerir terkait masalah miras. Sampai sekarang pun Polres masih rutin melaksanakan razia miras,” ia menandaskan.