Kerugian itu didapatkan dari hasil perhitungan lembaga audit. Kerugian tersebut diakumulasi dari total proyek yang dikerjakan sebesar Rp 6.6 Miliar.
Baca Juga: Bekas Bupati Boalemo, Darwis Moridu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
“Nilai kontraknya mencapai Rp 6.6 miliar, sedangkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2.4 miliar,” kata Kombes Pol Desmont.
Desmont juga menambahkan, dalam kasus ini penyidik juga menyita aset properti. Termasuk rumah dan uang tunai senilai Rp 520 juta dari pelaku Darwis.
Sementara itu, pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara,” jelas Desmont.
Sementara Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kompol Tumpal Alexander menjelaskan, bahwa dalam konferensi pers yang digelar di aula Bidhumas Polda Gorontalo, hanya ada lima tersangka yang dihadirkan.
“Ada tujuh orang yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara. Dua tersangka yang tidak hadir dalam konferensi pers yakni SH, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat ini masih menjalani proses hukum yang lain dan satu lagi dalam keadaan sakit,” ia menandaskan.