Kriminal

Gadis Cantik di Gorontalo Jadi Tersangka Usai Gelapkan Belasan Unit Laptop

×

Gadis Cantik di Gorontalo Jadi Tersangka Usai Gelapkan Belasan Unit Laptop

Sebarkan artikel ini
Gadis Cantik di Gorontalo Jadi Tersangka Usai Gelapkan Belasan Unit Laptop/Hibata.id
Gadis Cantik di Gorontalo Jadi Tersangka Usai Gelapkan Belasan Unit Laptop/Hibata.id

Hibata.id – Pasca ditetapkan tersangka oleh di Polsek Dungingi sejak 08 Juli 2024 wanita cantik berinisial NPP (20) kini mendekam dibalik jeruji besi.

Baca Juga: Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Ranperda RPJPD

Seorang mahasiswi disalah satu perguruan tinggi ternama di Gorontalo itu ditangkap atas kasus penggelapan.

Team Rajawali dan Polsek Dungingi melakukan penyitaan kurang lebih belasan unit laptop dari beberapa lokasi.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana didampingi Kapolsek Dungingi Ipda Roy Y. Pidu saat Press Release mengatakan, pelaku NPP nekat menggadaikan laptop rekannya demi mendapatkan keuntungan secara pribadi.

Baca Juga: Kapolda Gorontalo Pimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Bintara Polri

Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mencoba meminjam laptop teman sendiri dengan alasan mengerjakan tugas akhir.

Korban yang berhasil ditipu berjumlah 7 orang. Namun saat proses penyidikan, korban kemudian bertambah 4 sehingga total korban menjadi 11 orang.

Baca Juga: Bekas Dosen Geografi UMGO Setubuhi Keponakan, Rektor Buka Suara

“Barang bukti yang disita pun ada sekitar 11 Unit Laptop,” katanya.

“Laptop sudah digadaikan oleh NPP di dua lokasi yang ada. Diantaranya Kota Gorontalo serta di Kabupaten Gorontalo,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKBP Ade menuturkan, terungkapnya kasus ini karena ada salah satu korban dengan identitas M mengetahui laptopnya telah digadaikan. Mengetahui hal ini dirinya langsung melaporkan kasus tersebut Polsek Dungingi.

Baca Juga: Pasca Banjir, Warga Kelurahan Tenilo Ancam Demo Pemkot Gorontalo

Saat dilakukan interogasi, NPP mengakui jika dirinya terpaksa menggadaikan laptop milik teman atas desakan mantan pacar.

Dimana uang hasil gadai laptop tersebut semuanya diserahkan kepada mantan pacar. Uang itu digunakan untuk hura-hura bersama rekan rekannya, bayar hutang serta judi slot.

“Kami masih dalami keterangan dari NPP,sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NPP di jerat dengan pasal 372 Jo 64 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” ia menandaskan.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600