Hibata.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bone Bolango, Nixon Adolong, memastikan bahwa gaji Kepala Desa (Kades) dan aparat desa yang sempat tertunda akan dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Menurut Nixon, keterlambatan pembayaran gaji terjadi karena proses pengesahan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) terkait Alokasi Dana Desa (ADD) masih dalam tahap penyelesaian.
“Saat ini, prosedur penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) harus melalui harmonisasi administrasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Gorontalo. Setelah itu, difasilitasi oleh pihak provinsi sebelum dikembalikan ke daerah untuk mendapatkan nomor, nama, dan tanggal resmi penerbitan,” jelas Nixon saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (14/3/2025).
Ia menambahkan, perubahan regulasi ini menjadi faktor utama keterlambatan pembayaran gaji aparat desa selama tiga bulan terakhir.
“Tahun sebelumnya, Perbup bisa langsung disahkan oleh Bupati. Namun, kini harus melalui harmonisasi di Kanwil Kemenkumham, sehingga memerlukan waktu lebih lama,” ujarnya.
Selain itu, penyesuaian Alokasi Dana Desa juga mengalami perubahan signifikan akibat kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini berdampak pada perhitungan ADD yang berimbas pada keterlambatan pencairan.
“Namun, minggu depan, sebelum Lebaran, seluruh gaji aparat desa akan segera dibayarkan. Saat ini, prosesnya sudah berada di tahap fasilitasi terakhir,” tegas Nixon.
Dengan kepastian ini, diharapkan seluruh aparat desa di Kabupaten Bone Bolango dapat segera menerima hak mereka dan menjalankan tugas dengan optimal menjelang perayaan Idul Fitri.