Scroll untuk baca berita
Hukum

Aksel Dipecat dari Polisi: Babak Baru Keadilan untuk Korban Dugaan Persetubuhan

×

Aksel Dipecat dari Polisi: Babak Baru Keadilan untuk Korban Dugaan Persetubuhan

Sebarkan artikel ini
Kolase Foto: Aksel, terduga pelaku pemerasan dan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo. Foto: ist/Hibata.id
Kolase Foto: Aksel, terduga pelaku pemerasan dan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo. Foto: ist/Hibata.id

Hibata.id – Setelah sekian lama kabar tenggelam dalam sunyi, nama AM alias Aksel kembali muncul ke permukaan.

Bukan karena prestasi, melainkan karena keputusan tegas, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.

Sidang kode etik di Polda Gorontalo yang digelar, Jumat (7/11/2025), menutup satu bab dari kisah yang sejak awal memicu kemarahan publik.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Diminta Tangkap ‘Tara’, Penjual Miras Diduga Bekingan Polisi

Axel, oknum anggota Polres Bone Bolango yang diduga memeras dan melakukan persetubuhan seorang mahasiswi, akhirnya dipecat dari institusi yang seharusnya menegakkan hukum.

Namun, apakah pemecatan ini sudah cukup disebut “keadilan”?

Kuasa hukum korban, Haris Panto, menyebut keputusan etik itu telah inkrah. Tapi bagi korban dan keluarganya, keadilan belum tuntas.

Baca Juga:  PETI Balayo Gunakan Alat Berat Terus Beroperasi, Hukum di Pohuwato Diolok-Olok

“Setelah PTDH ini, kami mendapat kabar bahwa kasus pidananya akan naik ke tahap penyidikan,” ujar Haris.

Kalimat itu bukan sekadar pernyataan hukum — tapi seruan agar Polri membuktikan janjinya, bahwa penegakan hukum tak berhenti pada sanksi etik.

Baca Juga:  Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg di Bonebol

Sebelumnya, publik masih mengingat suara lirih NA, ibu korban, yang menangis di depan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel