Hibata.id – Pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato ingkar janji untuk memperbaiki kubangan bekas tambang ilegal mereka yang membuat salah satu rumah warga terancam roboh.
Lia, Warga Dusun Karya Baru, Desa Balayo, mengungkapkan bahwa janji perbaikan kubangan bekas tambang yang berdekatan langsung dengan rumahnya hingga kini belum dipenuhi oleh pelaku usaha pertambangan ilegal.
“Iya, sudah dijanjikan, dan katanya akan ditimbun. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” ujar Lia saat dihubungi via WhatsApp pada Sabtu (25/01/2025).
Ia menjelaskan bahwa rumahnya sangat dekat dengan kubangan bekas tambang tersebut, dan ia khawatir jika tidak segera ditangani, bencana longsor atau banjir susulan bisa menghancurkan rumahnya.
“Posisi rumah saya ini dekat dengan lubang bekas tambang di belakang rumah, dan di samping juga. Saya khawatir kalau tidak cepat diperbaiki, rumah saya bisa roboh akibat longsor,” ungkapnya cemas.
Lia berharap agar pihak pelaku usaha tambang segera memperbaiki kondisi sungai dan jalan aliran air yang kini sudah tidak sesuai, serta menimbun kembali lubang-lubang yang bisa membahayakan keselamatan dan kenyamanan warga.
“Harapan saya, pelaku usaha tambang yang menggunakan alat berat (excavator) segera memperbaiki jalan air sungai, karena sekarang aliran sungai sudah tidak teratur. Selain itu, lubang-lubang di samping rumah saya harus segera ditimbun kembali,” tambahnya.