Kabar

Apes TKW Beli Coklat 1 Juta, Pajak Bea Cukai 9 Juta

×

Apes TKW Beli Coklat 1 Juta, Pajak Bea Cukai 9 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC)/Hibata.id
Ilustrasi logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC)/Hibata.id

Salah satu keluhan yang sempat viral dan ramai dibahas di media sosial adalah tingginya bea masuk dan pajak.

Pajak tersebut merupakan bea yang harus dibayar masyarakat saat membawa barang dari luar negeri.

Baca Juga:  Operasi Pasar Digelar, TPID Gorontalo Optimistis Inflasi Mulai Melandai

Baca Juga: Ance Robot Soroti Proyek Irigasi di Kecamatan Tolinggula

Salah satunya dirasakan oleh seseorang yang merupakan tenaga kerja wanita (TKW).

Pekerja migran Indonesia (PMI) ini harus menerima pil pahit. Sebab, coklat yang dibelinya 1 juta dari luar negeri, dikenakan pajak sebesar 9 juta saat masuk ke indonesia.

Baca Juga:  Excavator Terus Menggali, Pembiaran Tambang Ilegal Wonosari Boalemo Disorot

Mendengar hal itu, TKW tersebut tidak terima dan berusaha mengamuk. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial X atau twitter.

Baca Juga:  Syukri Botutihe dan Budiyanto Sidiki Sebagai Pjs Bupati Kabgor dan Bonebol

Atas kasus tersebut, Bea Cukai jadi bulan-bulanan netizen. Ragam komentar mulai dari hujatan hingga pujian terhadap Bea Cukai.

Baca halaman berikutnya…