Kabar

Apes TKW Beli Coklat 1 Juta, Pajak Bea Cukai 9 Juta

×

Apes TKW Beli Coklat 1 Juta, Pajak Bea Cukai 9 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC)/Hibata.id
Ilustrasi logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC)/Hibata.id

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pun angkat bicara. Melalui akun media sosial X @beacukaiRI, seorang petugas bernama Rifaldy menjelaskan besarnya pungutan tersebut diatur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.

Baca Juga:  Capaian KB Baru di Gorontalo Baru 50 Persen, BKKBN Ungkap Penyebab Ketertinggalan

Jumlah yang harus dibayar sesuai dengan nilai yang ada di dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW.

Baca Juga:  BRI BO Lahat Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Bakti Sosial Sambut HUT ke-130

“Ada 20 bungkus makanan senilai USD 40 atau setara Rp 616.160.dan sebuah tas senilai USD 1.108 atau setara Rp 17.067.632,” katanya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel