Hibata.id, Gorontalo – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Kabupaten Gorontalo Utara.
Langkah ini dilakukan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan memastikan warga negara asing menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki.
Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam Rapat TIMPORA Kabupaten Gorontalo Utara di Dhidhi Mart, Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Selasa (4/8/2026).
Rapat melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan sejumlah instansi terkait.
Forum ini membahas pertukaran informasi serta langkah bersama untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di Gorontalo Utara.
Rapat mengusung tema “Restorasi Tata Kelola Pengawasan: Memutus Mata Rantai Kasus TPPO dan Menertibkan Aktivitas Orang Asing di Tambang Ilegal.”
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo, Yanto Ardianto, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, mengatakan pengawasan orang asing tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja.
Menurut dia, kerja sama antarinstansi diperlukan agar potensi pelanggaran keimigrasian dapat diketahui lebih awal.
“Pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, sinergi dan koordinasi antarinstansi harus terus diperkuat,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa keamanan dan kedaulatan negara menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas keimigrasian.
Karena itu, setiap aktivitas orang asing perlu dipastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo memaparkan perkembangan data keimigrasian di Provinsi Gorontalo.
Paparan itu mencakup keberadaan warga negara asing, pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), serta pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Josua Pahala Martua mengatakan pihaknya terbuka terhadap keberadaan orang asing yang memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
“Imigrasi Gorontalo tidak anti terhadap orang asing. Prinsipnya, orang asing yang bermanfaat bagi pembangunan Gorontalo Utara harus menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya,” kata Josua.
Ia berharap koordinasi melalui TIMPORA semakin memperkuat pengawasan di lapangan.
Menurutnya, kerja sama yang solid antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait juga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya mencegah pelanggaran keimigrasian, tetapi juga mendukung pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan keamanan dan kedaulatan negara,” ujarnya.












