Hibata.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggeledah dua lokasi berbeda terkait pengusutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadis), Rabu (25/6/2025).
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah kantor Bank SulutGo Cabang Gorontalo. Hal ini memunculkan sorotan terhadap sosok pimpinan bank tersebut.
Proses penggeledahan ini dilakukan secara tertutup, dengan pembatasan akses bagi media. Langkah hukum tersebut menjadi bagian dari penyidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas.
Di tengah proses hukum yang berjalan, publik mulai menyoroti kepemimpinan di Bank SulutGo Cabang Gorontalo.
Berdasarkan data resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tomy Gobel memiliki harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.
Laporan ini menunjukkan kepatuhan Tomy terhadap prinsip transparansi sebagai pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Harta Tomy Gobel:
Total kekayaan: Rp1.111.262.334
Kewajiban utang: Rp640.656.742
Kekayaan bersih: Rp470.605.592
Aset yang dimiliki meliputi:
-
Tanah dan Bangunan: Rp750.000.000
-
Properti seluas 126 m²/79 m² di Kota Manado: Rp400 juta
-
Properti seluas 364 m²/170 m² di Kota Gorontalo: Rp350 juta
-
-
Alat Transportasi: Mobil Suzuki Ignis 2017: Rp130.000.000
-
Harta Bergerak Lainnya: Rp204.000.000
-
Surat Berharga: Rp9.302.364
-
Kas dan Setara Kas: Rp17.959.970
Tomy tidak melaporkan harta lainnya selain yang disebutkan, dan menyatakan tidak memiliki harta tak bergerak atau utang tersembunyi lainnya.
Laporan ini telah dipublikasikan secara terbuka melalui situs resmi KPK, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo tengah mendalami aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan korupsi perjalanan dinas yang melibatkan pejabat daerah.
Pemeriksaan dilakukan terhadap institusi pemerintahan dan lembaga keuangan daerah, termasuk BSG sebagai mitra keuangan pemerintah.
Kasus ini menunjukkan upaya Kejati Gorontalo dalam menegakkan hukum dan menelusuri indikasi korupsi di wilayah tersebut.
Sementara itu, transparansi pejabat BUMD melalui pelaporan LHKPN diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan daerah.