Hibata.id – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Muh. Jamal Nganro, melaporkan total kekayaan senilai Rp3,77 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 yang diserahkan secara periodik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data yang dipublikasikan di laman resmi elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan Jamal tercatat sebesar Rp3.864.850.043 dengan utang Rp88.502.000. Dengan demikian, nilai kekayaan bersihnya mencapai Rp3.776.348.043.
Rincian Kekayaan Muh. Jamal Nganro
1. Tanah dan Bangunan: Rp2.374.266.000
-
Tanah dan bangunan 547 m² / 267 m² di Kota Gorontalo (hasil sendiri): Rp345.250.000
-
Tanah dan bangunan 882 m² / 351 m² di Gorontalo (hasil sendiri): Rp504.500.000
-
Tanah dan bangunan 138 m² / 70 m² di Makassar (hasil sendiri): Rp204.500.000
-
Tanah dan bangunan 4.730 m² / 42 m² di Gorontalo (hasil sendiri): Rp131.328.000
-
Tanah 1.234 m² di Kota Gorontalo (hasil sendiri): Rp101.188.000
-
Tanah 180 m² di Makassar (hasil sendiri): Rp962.500.000
-
Tanah 597 m² di Bone Bolango (hasil sendiri): Rp125.000.000
2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp680.400.000
-
Suzuki RW 415 FX Over (2009): Rp85.000.000
-
Toyota Kijang Innova (2010): Rp120.000.000
-
Yamaha Nmax (2020): Rp32.900.000
-
Honda HR-V (2022): Rp411.000.000
-
Yamaha Grand Filano Lux (2024): Rp31.500.000
3. Harta Bergerak Lainnya: Rp177.250.000
4. Kas dan Setara Kas: Rp632.934.043
5. Surat Berharga dan Harta Lainnya: Nihil
6. Utang: Rp88.502.000
Komitmen Transparansi Pejabat Publik
Laporan ini mencerminkan komitmen transparansi Jamal Nganro sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Pelaporan kekayaan secara berkala merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU KKN).
Kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN secara terbuka menjadi salah satu indikator integritas aparatur sipil negara di Gorontalo. Selain itu, publikasi ini dapat menjadi dasar kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pejabat publik.