Hibata.id – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah membuka blokir anggaran senilai Rp86,6 triliun. Langkah ini bertujuan agar Kementerian/Lembaga (K/L) dapat melaksanakan belanja sesuai dengan program prioritas nasional.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari pelaksanaan Inpres tersebut, yang sudah dilaporkan kepada Presiden pada 7 Maret 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu (30/4), Suahasil menekankan pentingnya langkah efisiensi belanja agar K/L dapat fokus pada program yang sejalan dengan prioritas pembangunan nasional.
“Pada 7 Maret lalu, Menteri Keuangan telah melaporkan kepada Presiden bahwa pelaksanaan Inpres ini telah selesai. Kami meminta izin untuk melakukan refocusing, relokasi, dan membuka blokir anggaran untuk memastikan belanja K/L lebih terfokus dan sesuai dengan prioritas pemerintah,” ujar Suahasil.
Penajaman Anggaran dan Pembukaan Blokir
Lebih lanjut, Wamenkeu Suahasil menyampaikan bahwa efisiensi belanja tahun 2025 mencakup 99 Kementerian/Lembaga dengan total anggaran sebesar Rp256,1 triliun, serta transfer ke daerah senilai Rp50,6 triliun.
Sampai 25 April 2025, Kementerian Keuangan telah melakukan penajaman anggaran melalui relokasi, refocusing, dan pembukaan blokir untuk memastikan anggaran dapat dipergunakan secara optimal.
“Dengan pembukaan blokir sebesar Rp86,6 triliun, Kementerian/Lembaga kini dapat melaksanakan belanja lagi untuk mendukung prioritas pembangunan nasional,” kata Suahasil.
Secara rinci, anggaran sebesar Rp33,1 triliun dibuka blokirnya untuk 23 K/L yang merupakan hasil restrukturisasi
Kabinet Merah Putih.
Sedangkan Rp53,49 triliun dibuka untuk 76 K/L lainnya. Proses ini memungkinkan kementerian dan lembaga untuk kembali melaksanakan program-program mereka yang berhubungan langsung dengan pembangunan nasional.
Dampak langsung dari pembukaan blokir ini terlihat pada percepatan realisasi belanja kementerian dan lembaga. Pada Januari 2025, realisasi belanja mencapai Rp24,4 triliun, meningkat menjadi Rp83,6 triliun pada Februari 2025, dan melonjak signifikan menjadi Rp196,1 triliun pada Maret 2025.
“Realisasi belanja di Maret 2025 sudah mencapai 16,9 persen dari total belanja dalam APBN. Ini menunjukkan adanya akselerasi belanja yang sejalan dengan persentase pendapatan dan belanja negara,” ujar Wamenkeu Suahasil.
Pemerintah akan terus memantau proses ini agar belanja kementerian dan lembaga dapat mendukung prioritas-prioritas pembangunan secara maksimal.