Hibata.id – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan kepala daerah terpilih agar tidak melakukan pengangkatan pegawai honorer tanpa melalui jalur resmi, yakni seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Prof. Zudan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam menata ulang sistem kepegawaian, guna menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan profesional.
Larangan Tegas dari Pemerintah Pusat Menurut Prof. Zudan, pemerintah pusat tidak lagi mentoleransi pengangkatan pegawai honorer di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Hal ini bertujuan untuk mencegah pembengkakan jumlah tenaga administrasi yang dinilai sudah cukup besar.
“Jumlah pegawai administrasi sudah lebih dari cukup. Karena itu, kepala daerah dilarang mengangkat pegawai baru di luar mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Prof. Zudan pada Rabu, 5 Februari 2025.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi tegas dari pemerintah pusat.
Efisiensi Anggaran dan Optimalisasi SDM Selain tenaga honorer, larangan ini juga mencakup pengangkatan tenaga ahli dan staf khusus yang tidak memiliki urgensi dan hanya berpotensi membebani anggaran daerah.
“Kepala daerah harus bijak dalam mengelola anggaran. Jangan hanya mengakomodasi kepentingan pribadi atau kelompok dengan merekrut staf khusus yang tidak benar-benar dibutuhkan,” tambahnya.
Sebagai alternatif, pemerintah daerah yang membutuhkan tenaga baru dapat mengikuti seleksi CPNS yang akan diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Rekrutmen ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, termasuk tenaga medis seperti dokter spesialis yang sangat dibutuhkan di beberapa daerah.
Reformasi Birokrasi dan Kebijakan Rekrutmen CPNS Prof. Zudan menekankan bahwa pemerintah pusat tetap membuka peluang rekrutmen pegawai sesuai dengan kebutuhan riil daerah. Sistem seleksi CPNS akan dibuat lebih transparan dan berbasis kompetensi agar dapat menghasilkan aparatur yang profesional dan berkualitas.
Ia juga menyarankan agar kepala daerah mengevaluasi kembali tenaga ahli yang telah tersedia di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga pengangkatan pegawai baru benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang jelas.
Dampak Kebijakan bagi Kepala Daerah Terpilih Kebijakan ini menjadi tantangan bagi kepala daerah yang memiliki visi dan misi pembangunan di wilayahnya. Namun, mereka tetap harus mematuhi regulasi agar tidak menambah beban anggaran yang tidak perlu.
“Kepala daerah diharapkan dapat menjalankan kebijakan ini demi mewujudkan pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” ungkap Prof. Zudan.
Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah pusat optimistis dapat menciptakan birokrasi yang lebih efektif, mengurangi pemborosan anggaran, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi yang terus digalakkan guna membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.