Scroll untuk baca berita
Kriminal

Ketahuan, Aksi Konyol Polisi Gadungan Peras Warga Pakai Senjata Mainan

×

Ketahuan, Aksi Konyol Polisi Gadungan Peras Warga Pakai Senjata Mainan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Polisi/Hibata.id
Ilustrasi Polisi/Hibata.id

Hibata.id – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan berhasil mengungkap kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh tiga tersangka dengan modus berpura-pura menjadi anggota polisi. Ketiga pelaku, FM (38), HP (44), dan FM (39), merupakan warga Kota Manado, Sulawesi Utara.

Kapolres Minahasa Selatan, AKBP David Candra Babega, didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad AA Pratama dan Kasi Humas Iptu Paebang Gama, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (23/1/2025).

Scroll untuk baca berita

“Kami menerima tiga laporan polisi terkait kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri. Para tersangka menggunakan senjata mainan untuk menakut-nakuti korban,” ujar AKBP David Candra Babega.

Baca Juga:  Polresta Gorontalo Kota Ungkap 2 Kasus Narkoba hingga Asusila Selama Dua Pekan

Modus Operandi dan Barang Bukti

Menurut keterangan polisi, aksi kriminal ini terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan dalam beberapa hari terakhir. Ketiga tersangka menyamar sebagai anggota Polri dan menggunakan senjata mainan untuk mengancam korban. Mereka juga meminta uang hingga barang milik korban, termasuk hewan peliharaan.

Baca Juga:  Video Syur 12 Menit 13 Detik Lydia Onic Viral di Media Sosial

“Para korban terdiri dari berbagai profesi, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), wiraswasta, dan petani. Mereka ditakut-takuti hingga terpaksa menyerahkan uang dan barang berharga,” tambah Kapolres.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya:

  • Senjata mainan
  • Handphone
  • Minuman keras jenis Captikus
  • Dua unit kendaraan minibus

Ketiga tersangka saat ini ditahan dan dikenakan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Kapolres Minahasa Selatan juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus kejahatan seperti ini. “Jika ada yang mengaku sebagai anggota Polri dan melakukan tindakan mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.

Baca Juga:  Remaja di Kota Gorontalo Ditangkap Polisi Usai Menjual Motor Curian

Polres Minahasa Selatan terus mendalami kasus ini dan membuka pintu bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait aksi para tersangka. Dengan melapor, masyarakat turut membantu pihak kepolisian untuk memberantas kejahatan serupa.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600