“Para Teradu telah menindaklanjuti Surat Surat BKPP Kota Gorontalo Nomor 800/BKPP/1/3298 sehingga Bawaslu RI menerbitkan Surat Keterangan Pelantikan Nomor 18/KP.01.00/K1/01/2024 yang menjadi dasar Surat Pemberhentian Sementara Sebagai Pengawai Negeri Sipil Kepada Herlina Antu dikeluarkan oleh Wali Kota Gorontalo,” terang Lismawy.
Sidang ini diadakan secara hibrida karena beberapa Teradu tidak dapat mengikuti sidang di Kantor KPU Provinsi Gorontalo lantaran sedang melaksanakan tugas.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Otanaha 2024 Berakhir, Polda Gorontalo Tegur 3.151 Pelanggar
Ketua Majelis sidang ini adalah Ratna Dewi Pettalolo. Anggota Majelis terdiri dari dua orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo, yaitu Hendrik Imran (unsur KPU) dan Roni Mohamad (unsur Masyarakat).