Hukum

Ketua Koperasi Samudera Jaya Laporkan Anggota DPRD Kota Gorontalo

×

Ketua Koperasi Samudera Jaya Laporkan Anggota DPRD Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Ketua Koperasi Samudera Jaya Sarlis Mantu yang didampingi kuasa hukumnya Frengki Uloli resmi melaporkan Sucipto Kadir alias Ito dan Feri Ujulu alias Feri ke Polda Gorontalo/Hibata.id
Ketua Koperasi Samudera Jaya Sarlis Mantu yang didampingi kuasa hukumnya Frengki Uloli resmi melaporkan Sucipto Kadir alias Ito dan Feri Ujulu alias Feri ke Polda Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Ketua Koperasi Samudera Jaya Sarlis Mantu resmi melaporkan Sucipto Kadir alias Ito dan Feri Ujulu alias Feri ke Polda Gorontalo.

Laporan tersebut terkait penggunaan surat yang meggunakan KOP Koperasi Samudera Jaya untuk mengalihkan pengelolaan kapal KM-887 dari Koperasi Samudera jaya Kepada seorang yang bernama Kadir Laya. Kadir Laya sendiri merupakan orang tua dar Sucipto Kadir.

Scroll untuk baca berita

Baca Juga: Andre Taulany Ajukan Permohonan Cerai

Dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/204/VIII/2024/SPKT/POLDA GORONTALO per 5 Agustus 2024, sarlis mengungkapkan bahwa, sebaimana Fakta Persidangan ditemukan fakta bahwa surat tersebut diketik oleh Feri yang sebelumnya mendapatkan perintah atau diminta oleh Ito.

Tidak hanya itu, ternyata konsep surat tersebut menurut Feri adalah konsep surat yang disusun oleh Ito sendiri.

Baca Juga:  PETI Dulupi Makan Korban, Polres Boalemo Akan Lakukan Penertiban

Sebelumnya juga, Sarlis mantu dilaporkan oleh Kadir Laya dan Anaknya Ito perihal dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bersama-sama dengan Andi Ackhir selaku Ketua Koperasi Aries Sejahtera dan Mulyadi Saeragert.

Atas laporan tersebut Polres Kota Gorontalo Kota kemudian menindaklanjut laporanya hingga Sarlis Mantu harus mengikuti Persidangan dalam perkara Nomor 286/Pid.B/2023/PN Gto.

Baca Juga: Menilik Tipe Pemilih Dalam Pileg 2024

Puncak dari perkara tersebut Sarlis Mantu dinyatakan bebas oleh majelis hakim dan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Selanjutnya Penuntutu Umum atas putusan juga telah mengjukan kasasi, dan berdasarkan info perkara mahkamah agung, pekara yang diregistrasi dengan nomor 863K/Pid/2024 hakim agung tel menjatuhkan putusan pada tanggal 4 Juli 2024 dengan putusan tolak kasasi penuntut umum terhadap Terdakwa Sarlis Mantu dan Andi Ackhir.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Otanaha 2024 Polda Gorontalo Berakhir

Dengan adanya laporan ini, Sarlis mantu berharap kepada Kepolisian daerah Gorontalo untuk dapat memproses lebih lanjut. Tidak tanggun-tanggung, Sarlis Mantu melaporkan Feri dan Ito dengan penerapan pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) yang ancaman pidannya maksimal 7 tahun.

Baca Juga: Sidang Perdana Korupsi Timah, 3 Eks Kadis Babel Rugikan Negara Rp300 Triliun

Diketahui Sucipto ternyata adalah Anggota DPRD Kota Gorontalo periode 2019-2024 dan terpilih kembali sebagai Aleg DPRD Kota Gorontalo periode 2024-2029.

Sarlis Mantu yang akrab disapa Om Ungke berharap penyidik polda Gorotnalo bersikap objektif, dan jangan sampai mentang-mentang terlapor adalah Aleg terpilih kemudian perkaranya ditunda-tunda penyidikannya.

Frengki Uloli Kuasa Hukum Sarlis Mantu membenarkan, jika laporan tersebut adalah benar.

Baca Juga:  Parah!, Pelaku PETI di Balayo ini Akui Dimintai Uang Rp50 Juta Per Alat, Sebut nama Yosar

“Benar klien kami telah melaporkan perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat tersebut, dan terhadap laporan ini, klien kami telah dlakukan pemeriksaan untuk kepentingan laporan pada pukul 20.00-22.00 wita di Mapolda Gorontalo” kata Frengki.

Baca Juga: Para Penambang Desak Lokasi Tambang Suwawa Timur Dibuka Lagi

Dirinya selaku penasihat hukum menaruh harapan besar kepada Kapolda Gorontalo melalui Pak Direskrimum untuk memproses serta menuntaskan perkara ini dalam waktu yang tidak cukup lama.

Dalam perkara ini, menurut klien kami, SK ternyata memperoleh keuntungan dengan cara merekayasa surat tersebut,dan sebagai konsekuensinya Koperasi Samudera Jaya selaku Pemilik BHMN KM-887 hingga saat ini tidak dapat menikmati hasil dari penggunaan KM-887 tersebut.(rls)

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600