Hibata.id – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Gorontalo mulai menertibkan kios-kios yang tidak difungsikan di Pasar Sentral. Dalam penertiban yang berlangsung Jumat, 18 Juli 2025, ditemukan sejumlah kios yang sudah lama tidak ditempati pemiliknya.
“Kami menemukan kios yang mangkrak cukup lama. Kami telusuri keberadaan pemiliknya, ada yang berhasil kami temui, ada pula yang tidak,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagin, Haryono Soeronoto.
Bagi kios yang pemiliknya tidak berhasil ditemui, Perdagin akan mengambil alih sementara pengelolaannya. Sementara itu, pemilik yang berhasil dihubungi diberi batas waktu hingga 31 Agustus 2025 untuk kembali mengaktifkan usahanya di lokasi tersebut.
“Jika setelah batas waktu itu kios tetap kosong, maka kami akan tarik kembali dan serahkan kepada pedagang yang serius ingin berjualan,” ujarnya.
Langkah ini, kata Haryono, bertujuan untuk menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di Pasar Sentral yang belakangan dinilai kurang bergairah. Menurutnya, banyak kios yang hanya didiamkan tanpa aktivitas usaha, padahal sejumlah pedagang baru masih kesulitan mendapatkan tempat.
“Penertiban ini bukan untuk kepentingan kami, tapi demi mengembalikan geliat ekonomi dan aktivitas jual beli di Pasar Sentral,” tutup Haryono.