Scroll untuk baca berita
Hukum

KPH Temukan Alat Berat di Kawasan Hutan PETI Balayo, Operatornya Melarikan Diri

×

KPH Temukan Alat Berat di Kawasan Hutan PETI Balayo, Operatornya Melarikan Diri

Sebarkan artikel ini
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato menemukan satu alat berat jenis Ekskavator di lokasi aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Karya Baru, Desa Balayo. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato menemukan satu alat berat jenis Ekskavator di lokasi aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Karya Baru, Desa Balayo. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)

Hibata.id – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato menemukan satu alat berat jenis Ekskavator di lokasi aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Karya Baru, Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Jemi Peleng, Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat di KPH Wilayah III Pohuwato membenarkan kabar tersebut. Ia bilang, saat pihaknya melakukan operasi lapangan ke lokasi tambang ilegal tersebut, ada satu alat berat yang ditemukan.

Scroll untuk baca berita

Adapun lokasi keberadaan alat berat itu berada di dalam kawasan hutan, tepatnya di Hutan Produksi Terbatas (HPT). Keberadaan alat tersebut menjadi bukti kuat bahwa ada praktik tambang ilegal yang merambah kawasan hutan.

Baca Juga:  BRI Lemito Diduga Langgar Norma Penagihan, HMI Desak Pecat Oknum Mantri Bank

“Yang kami temukan hanya satu unit di dalam kawasan hutan. Di luar kawasan, ada beberapa yang masih bekerja, tapi itu bukan kewenangan kami,” ungkap Jemi kepada Hibata.id.

Namun, kata Jemi, alat berat yang ditemukan di wilayah Kawasan Hutan PETI Balayo, operatornya langsung melarikan diri. “Begitu kami dekati dan mau cabut kunci, operatornya langsung kabur. Hilang tanpa jejak,” kata Jemi.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Pastikan Keamanan Tempat Ibadah Jelang Natal

Meski begitu, katanya, pihaknya akan segera menindaklanjuti penemuan ini dengan membuat laporan resmi. “Kami akan melaporkan temuan ini ke pimpinan, dan diteruskan ke Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum),” ungkapnya.

Apa yang ditemukan KPH ini kembali menampar wajah penegakan hukum di sektor lingkungan dan pertambangan. Betapa mudahnya para pelaku tambang ilegal beroperasi dan kabur begitu saja saat aparat datang.

Padahal UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 158, secara tegas menyebut bahwa siapa pun yang melakukan pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Baca Juga:  Diduga Peras Pelaku PETI Rp 45 Juta, Propam Polda Sulteng Akan Periksa Kapolsek Paleleh?

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Balayo terus berlangsung. Di satu sisi aparat sibuk berbicara soal “kewenangan”, sementara di sisi lain, hutan terus digerus, sungai tercemar, dan ekosistem hancur tanpa ampun.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600