Hibata.id – Suasana duka hingga kini masih menyelimuti keluarga Mohammad Jeksen, mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Gorontalo (UNG) angkatan 2024 yang tewas beberapa hari lalu.
Jeksen menghembuskan napas terakhir setelah mengikuti pendidikan dasar Mapala Butaiyo Nusa (BTN). Peristiwa itu kini bergulir menjadi kasus hukum sekaligus dan disorotan banyak orang.
Keluarga korban bersama aktivis dan organisasi alumni berdiri di barisan terdepan menuntut kejelasan.
Mereka tidak tinggal diam, laporan resmi sudah masuk ke Polres Bone Bolango dan Polda Gorontalo. Dengan harapan polisi mampu mengungkap penyebab kematian Jeksen.
Bagi keluarga, ada terlalu banyak hal yang janggal. Dari status perizinan kegiatan hingga kondisi jasad korban, semua menimbulkan tanda tanya besar.
Informasi yang beredar menyebutkan kegiatan pendidikan dasar itu dibuka langsung oleh Wakil Dekan III, sementara pihak kampus menyatakan acara tidak memiliki izin resmi.
Kondisi jenazah Jeksen menambah luka keluarga. Ia meninggal dunia dengan lebam di leher dan lidah menjulur ke luar.
Dugaan kekerasan pun tak terelakkan. Meski pihak UNG sudah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf, langkah itu dianggap belum cukup untuk menutup duka.
Di tengah keresahan itu, suara keras datang dari Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Gorontalo.
Ketua MD KAHMI, Femmy Udoki, menegaskan kampus tidak bisa berlindung di balik permintaan maaf semata.
“Jika benar Wakil Dekan III membuka acara, maka ini kegiatan resmi. Kampus jangan hanya minta maaf, tapi harus bertanggung jawab,” kata Femmy di Gorontalo, Sabtu (27/9/2025).
Bagi Femmy, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Nyawa seorang mahasiswa telah hilang, dan tanggung jawab institusi kampus tidak bisa dihindari.
“Kalau pihak UNG hanya menyampaikan sanksi, itu tidak cukup. Saya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Investigasi
Namun, hasil investigasi internal UNG masih dianggap normatif. Ketua Tim Investigasi, Joni Apriyanto, menjelaskan pihaknya sudah menelusuri administrasi kegiatan, mewawancarai sejumlah pihak terkait, hingga menganalisis kronologi kejadian.
Hasilnya, ditemukan berbagai pelanggaran mendasar. Administrasi kegiatan tidak lengkap, izin resmi pelaksanaan tidak pernah terbit, pengawasan fakultas di lapangan absen, dan SOP Mapala Butaiyo Nusa tidak dijalankan secara disiplin.
Namun yang paling janggal, dalam hasil investigasi itu terdapat poin bahwa Fakultas Ilmu Sosial (FIS) justru menerbitkan surat pembentukan panitia Diksar yang ditandatangani langsung oleh Dekan FIS.
Selain itu, tidak ada proses pengawasan dari pihak fakultas dengan alasan mereka tidak mengetahui kegiatan tersebut atau menyebut kegiatan tidak memiliki izin.
Namun, pihak fakultas terkesan berlindung pada poin berikutnya yang menyatakan bahwa fakultas tidak pernah mengeluarkan izin apa pun untuk kegiatan yang dilaksanakan di luar kampus.
Padahal, berdasarkan tradisi tahunan, kegiatan Diksar Mapala BTN memang selalu digelar di luar kampus atau berbasis luar ruang (outdoor) dan alam terbuka.















