Kapolres Purworejo menguraikan kronologis kejadian penipuan dan penggelapan tersebut. Aksi Kades itu bermula dari pertemuan yang terjadi bulan Februari 2022 antara pelaku Gun (52) dan korban bernama Winarto.
Tersangka Gun (52) dengan tipu muslihatnya menyampaikan kepada korban bahwa Pemdes Karanganom pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengembangan usaha pertanian dan perikanan.
Baca Juga: Menang Pilpres 2024, Prabowo: Terima Kasih Pak Jokowi
“selain itu ada pengadaan 7 tujuh ekor sapi untuk diberikan sebagai bantuan kepada masyarakat dengan nilai anggaran Rp. 120 juga“ ungkap AKBP. Eko Sunaryo.
Selanjutnya pelaku Gun (52) memesan pembelian sapi kepada korban dengan alasan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. Pelaku kemudian menjanjikan 1 (satu) minggu setelah sapi dikirim, pembayaran akan segera dilunasi.
Namun, seiring berjalannya waktu, apa yang dikatakan oknum kades itu tidak benar. Karena menurut barang bukti yang ditemukan penyidik, tidak sesuai dengan apa yang disampaikan tersangka kepada korban.













