Hibata.id, Gorontalo – Jika biasanya dikenal lewat konten yang menghibur, kali ini Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu tampil dalam episode yang berbeda.
Kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta yang menjeratnya resmi memasuki tahap dua proses hukum setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo, Kamis (16/4/2026).
Tahap dua ini berarti penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Semacam handover, resmi dari polisi ke kejaksaan.
Ka Kuhu tiba di Polda Gorontalo sekitar pukul 09.00 Wita. Bukan untuk jalan-jalan atau konten baru.
Melainkan menjalani prosedur hukum yang harus dilalui sebelum menuju kejaksaan.
Ia diantar menggunakan mobil tahanan milik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Penampilannya tetap khas, kemeja batik dan kupiah karanji—seolah memberi pesan bahwa gaya boleh sama, tapi situasinya jelas berbeda.
Setibanya di lokasi, ia menjalani serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes hingga proses identifikasi seperti pengambilan sidik jari.
Setelah semua rampung, barulah ia dibawa ke Kejari Gorontalo dengan pengawalan petugas.
Kuasa hukumnya, Ronal Van Mansur, memastikan bahwa kliennya mengikuti proses dengan baik.
“Klien kami tetap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan yang dijalankan penyidik,” ujarnya.
Kini, Ka Kuhu berada di Kejari Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh jaksa penuntut umum.
Soal apakah akan ditahan atau tidak, semuanya masih menunggu keputusan pihak kejaksaan.
Satu hal yang pasti, episode kali ini bukan konten hiburan. Namun, publik tetap menanti bagaimana kelanjutan cerita ini di tahap berikutnya.













