Kriminal

Lakukan Penipuan Pengadaan Barang, Oknum Kades Jadi Tersangka

×

Lakukan Penipuan Pengadaan Barang, Oknum Kades Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Oknum Kepala Desa jadi Tersangka usai lakukan penipuan/Hibata.id
Oknum Kepala Desa jadi Tersangka usai lakukan penipuan/Hibata.id

“Setelah seminggu dari pengiriman sapi ternyata tidak ada pembayaran masuk pada korban, pelaku tidak menepati apa yang dijanjikannya,” katanya.

Ditunggu hingga setahun berlalu, korban tak kunjung mendapatkan pembayaran dari oknum kades. Karena tak kunjung dibayar, selanjutnya korban berniat untuk mengambil kembali 9 (Sembilan) ekor sapi miliknya di Desa Karanganom.

Baca Juga:  Pemecatan Tetap Berlaku, Proses Pidana Dugaan Persetubuhan Aksel Berlanjut

Namun, setelah sampai ditujuan sapinya tinggal 4 ekor. Sedangkan 5 (lima) ekor sapi lainnya telah dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.

Baca Juga:  Rekonstruksi Pembunuhan Bocah di Boltim, Adegang 21 Mengerikan

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 85.000.000 sedangkan pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ia menandaskan.

Baca Juga:  Pegawai BMKG Gorontalo Merekam Bagian Intim Wanita, Begini Kata Pimpinan

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel