Hibata.id – Enam bangunan semi permanen di Kelurahan Biawao, Kota Gorontalo, akhirnya tumbang digerogoti ekskavator. Pagi itu, Senin, 28 April 2025, deru mesin dan teriakan komando dari aparat Satuan Polisi Pamong Praja memecah kesunyian Jalan Raja Eyato. Satu per satu bangunan yang berdiri angkuh di atas saluran air dibongkar, nyaris tanpa perlawanan.
Pembongkaran ini bukan tanpa alasan. Keenam bangunan itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Mereka berdiri di atas saluran air, menghambat aliran dan mengancam kawasan sekitar saat musim hujan datang.
“Kita sudah identifikasi sejak lama. Hari ini kita tertibkan,” ujar Ramli, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Gorontalo, yang memantau langsung jalannya pembongkaran.
Penertiban tak berhenti di Biawao. Satpol PP juga mengincar kawasan Jembatan Biawu, tak jauh dari lokasi. Di sana, sejumlah pedagang nekat berjualan di atas jembatan, menjadikan ruang publik sebagai lapak dagang pribadi.
“Sudah jelas dalam Perda, dilarang membangun atau beraktivitas di atas saluran maupun bawah jalan,” kata Ramli, menegaskan.
Operasi ini, kata Ramli, bukan sekadar penertiban. Ia ingin mengembalikan fungsi saluran air sebagaimana mestinya: mengalirkan air, bukan menopang bangunan liar. Ia berharap langkah ini menjadi pesan keras bagi siapa pun yang coba-coba merebut ruang publik.