Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan nomor registrasi 02 itu, dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil rapat pleno sentra Gakkumdu tertanggal 04 April 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita.
Keputusan ini menandakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut telah melewati tahap penyelidikan dan bukti yang cukup telah terpenuhi untuk membuka penyidikan lebih lanjut.
Oknum caleg dari partai Nasdem tersebut dilaporkan oleh Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3-G) atas dugaan berkas psikotes dan tes Urin yang legalitasnya diragukan. Berkas itu digunakan untuk seleksi bakal calon legislatif pemilu 2024.
Tertuang dalam surat yang dilayangkan LP3-G ke Bawaslu Bonebol, diduga kuat pada saat pelaksanaan uji Psikotes, yang bersangkutan sementara mengikuti ibadah umroh dan hanya diwakili oleh orang lain. Sehingga legalitasnya tidak dapat diakui dan berdampak hukum.
Tidak hanya Psikotes, caleg dapil Suwawa Cs tersebut saat pelaksanaan tes urin sebagai syarat pencalonan juga berhalangan hadir. Hal yang sama, dirinya kala itu sedang menjalankan ibadah umroh. Sehingga hasil tersebut diduga kuat juga diwakili oleh orang lain.
Baca halaman berikutnya…