Hibata.id – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi 1.235 Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Tidak ada PHK bagi PPKL. Mereka tetap berperan dalam mendukung pengembangan koperasi di Indonesia,” ujar Budi Arie seusai menghadiri Rapat Kerja Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (12/02/2025).
Budi menjelaskan bahwa meskipun ada penyesuaian anggaran, pihaknya tetap berupaya mempertahankan keberadaan PPKL. Menurutnya, skema anggaran bagi PPKL berada dalam kategori barang dan jasa, sehingga mengalami pemotongan akibat kebijakan efisiensi.
Lebih lanjut, Menkop menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengoptimalkan peran PPKL guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap koperasi.
“Kami masih membutuhkan tenaga PPKL untuk mendorong pertumbuhan koperasi. Mungkin ke depan akan ada penyesuaian skema, seperti program Sarjana Penggerak Koperasi atau lainnya,” katanya.
Saat ini, jumlah koperasi aktif di Indonesia mencapai sekitar 130 ribu unit, namun partisipasi masyarakat dalam berkoperasi masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, peran penyuluh koperasi menjadi krusial dalam memperluas jangkauan koperasi di berbagai daerah.
Penjelasan dalam Rapat Kerja DPR
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka meminta kepastian bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak pada PHK tenaga penyuluh koperasi. Ia merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang menyatakan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh menyentuh belanja pegawai dan bantuan sosial.
Menanggapi hal tersebut, Menkop mengakui adanya dampak efisiensi anggaran terhadap PPKL, tetapi menegaskan bahwa status mereka bukan sebagai pegawai tetap melainkan bagian dari anggaran barang dan jasa.
“Kami sedang mencari solusi agar mereka tetap dapat berkontribusi dalam pengembangan koperasi. Yang jelas, peran mereka tetap dibutuhkan,” ujarnya.
Rieke menegaskan perlunya transparansi dalam kebijakan ini agar publik memahami dampak efisiensi anggaran, terutama bagi tenaga penyuluh koperasi yang selama ini berperan dalam mendorong pertumbuhan sektor koperasi.
Dengan kepastian dari pemerintah terkait peran PPKL, diharapkan pengembangan koperasi di Indonesia tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan tenaga penyuluh yang berperan penting dalam mendukung ekonomi berbasis koperasi.