Mendikbud Nadiem sebelumnya telah mengeluarkan peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022.
Baca Juga: Menanti Penetapan Tersangka Dugaan Pidana Pemilu Caleg di Bone Bolango
Penerbitan peraturan ini dilakukan untuk menyesuaikan pengaturan pakaian seragam sekolah dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat saat ini.
Awalnya, aturan mengenai pemakaian seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014.
Namun, karena aturan tersebut tidak mampu mengakomodasi perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini, maka perlu dilakukan perubahan.
Berdasarkan Permendikbud No 50 Tahun 2024 yang telah disahkan oleh Nadiem Makarim, terdapat jenis baru seragam sekolah yang akan dikenakan oleh siswa dari tingkat SD hingga SMA, yaitu Pakaian Adat.
Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, disebutkan bahwa terdapat tiga jenis seragam sekolah yang digunakan oleh siswa SD hingga SMA, yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Dilansir klikpendidikan.id, berikut ketentuan pemakaian pakaian Adat dari Nadiem Makarim yang tertuang dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022:
– Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Baca halaman berikutnya…