Selain itu, dalam amar putusan itu, MK menolak eksepsi atau keberatan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai termohon dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.
Baca Juga:
Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg di Bonebol
KIPP Gorontalo Soroti Kasus Dugaan Dokumen Palsu Caleg Nasdem di Bone Bolango
Dugaan Pidana Pemilu Caleg Nasdem di Bonebol Naik ke Tahap Penyidikan
Kendati demikian, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Mahkamah Konstitusi saat ini menggelar sidang pamungkas sengketa Pilpres. Adapun perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres telah bergulir sejak akhir bulan lalu.
Baca halaman berikutnya…















