Scroll untuk baca berita
Nasional

Tok, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

×

Tok, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). (Liputan6.com/Hibata.id)
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). (Liputan6.com/Hibata.id)

Selain itu, dalam amar putusan itu, MK menolak eksepsi atau keberatan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai termohon dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

Baca Juga:

Scroll untuk baca berita

Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg di Bonebol

Baca Juga:  Kabar Gembira, Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR 2024

KIPP Gorontalo Soroti Kasus Dugaan Dokumen Palsu Caleg Nasdem di Bone Bolango

Dugaan Pidana Pemilu Caleg Nasdem di Bonebol Naik ke Tahap Penyidikan

Baca Juga:  Reshuffle, Prabowo Dikabarkan Bakal Geser Erick Thohir Jadi Menpora

Kendati demikian, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Mahkamah Konstitusi saat ini menggelar sidang pamungkas sengketa Pilpres. Adapun perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres telah bergulir sejak akhir bulan lalu.

Baca Juga:  Berikut Jadwal Pencairan Gaji 13 Bagi Pensiunan PNS Tahun 2024

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel