Nasional

Tok, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

×

Tok, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). (Liputan6.com/Hibata.id)
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). (Liputan6.com/Hibata.id)

Hibata.id – Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau sengketa Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Juga:

Baca Juga:  BI Tarik Uang Kertas Emisi 1979-1982, Penukaran Diperpanjang hingga 30 April 2025

Ulah Caleg ZIS, Kepala BNNK Bone Bolango Ikut Jadi Tersangka

Akan Ada Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg ZIS?

Tangani Dugaan Pidana Pemilu Bos Tambang, Integritas Kapolres Bonebol Diuji

Baca Juga:  Ditunjuk Jokowi Jadi Menteri ATR, AHY Lapor ke Prabowo

Hal ini diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada hari ini, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. “Amer putusan. Mengadili: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.

Baca Juga:  Refleksi Akhir Tahun: TVRI Pelopor Demokrasi dan Inovasi Digital 2024

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel