Nasional

Tok, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

×

Tok, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). (Liputan6.com/Hibata.id)
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). (Liputan6.com/Hibata.id)

Selain itu, dalam amar putusan itu, MK menolak eksepsi atau keberatan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai termohon dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

Baca Juga:

Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg di Bonebol

Baca Juga:  Roy Suryo dkk Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

KIPP Gorontalo Soroti Kasus Dugaan Dokumen Palsu Caleg Nasdem di Bone Bolango

Dugaan Pidana Pemilu Caleg Nasdem di Bonebol Naik ke Tahap Penyidikan

Kendati demikian, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Baca Juga:  Raja Yudha Admaja Sukses Kembangkan Usaha Ekspor Energi Terbarukan

Mahkamah Konstitusi saat ini menggelar sidang pamungkas sengketa Pilpres. Adapun perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres telah bergulir sejak akhir bulan lalu.

Baca Juga:  Tahun ini Kepala Desa dan Perangkat Tak Terima THR hingga Gaji 13

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel