Hibata.id – Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau sengketa Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca Juga:
Ulah Caleg ZIS, Kepala BNNK Bone Bolango Ikut Jadi Tersangka
Akan Ada Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg ZIS?
Tangani Dugaan Pidana Pemilu Bos Tambang, Integritas Kapolres Bonebol Diuji
Hal ini diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada hari ini, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. “Amer putusan. Mengadili: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.
Baca halaman berikutnya…