Nasional

Tok, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

×

Tok, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). (Liputan6.com/Hibata.id)
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). (Liputan6.com/Hibata.id)

Hibata.id – Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau sengketa Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Juga:

Scroll untuk baca berita

Ulah Caleg ZIS, Kepala BNNK Bone Bolango Ikut Jadi Tersangka

Baca Juga:  PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto Usai Viral, Diduga TPPU

Akan Ada Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg ZIS?

Tangani Dugaan Pidana Pemilu Bos Tambang, Integritas Kapolres Bonebol Diuji

Baca Juga:  Bamsoet Dorong Kesadaran Bela Negara pada Penutupan Diklat Pemuda Pancasila Sumut

Hal ini diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada hari ini, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. “Amer putusan. Mengadili: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.

Baca Juga:  Akan Dituntaskan, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600