Pada sidang kali ini, prinsipal dari pemohon–Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md.–hadir langsung di Gedung MK di Jalan Merdeka Barat. Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga hadir langsung. Sedangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pihak terkait tidak hadir dan diwakili oleh tim hukum mereka.
Berita ini telah terbit di tempo.co dengan judul: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin














