Hibata.id – Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Bone Bolango, Nixon Adolong, menyatakan bahwa dana desa dapat dimanfaatkan untuk kegiatan bimbingan teknis (Bimtek), termasuk pelaksanaannya di luar wilayah kabupaten.
Pernyataan ini disampaikannya saat dimintai tanggapan terkait Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Menurut Nixon, aturan tersebut tidak melarang penggunaan dana desa untuk keperluan bimtek.
“Tidak ada aturan itu,” tegas Nixon Adolong saat ditemui di Kantor Dinas Pemdes Bone Bolango, Senin (2/5/2025).
Ia juga mencontohkan bahwa praktik serupa telah dijalankan oleh pemerintah daerah lain di Provinsi Gorontalo.
“Kita bisa lihat di Kabupaten lain itu bisa bisa saja dan tak ada masalah,” tambah Nixon.
Namun demikian, pada lampiran regulasi yang sama disebutkan bahwa dana operasional pemerintah desa tidak dapat digunakan untuk perjalanan dinas di luar kecamatan atau kabupaten/kota.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT, Luthfy Latief, sebelumnya juga pernah menyampaikan sikap tegas soal aturan bimtek ini.
“Kami telah mengantisipasi kegiatan seperti ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023,” ungkap Luthfy, dikutip dari Bonepos.com.
Tidak hanya itu, beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi di sejumlah wilayah juga menegaskan bahwa dana desa tidak diperbolehkan untuk pembiayaan bimtek.