Scroll untuk baca berita
Kriminal

Oknum Polisi Diduga Lakukan Pemerasan di Semarang, Kini Jadi Tersangka

×

Oknum Polisi Diduga Lakukan Pemerasan di Semarang, Kini Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Anggota Polisi Jadi Tersangka Penipuan Ratusan Juta, Uang untuk Judi Online/Hibata.id
Anggota Polisi Jadi Tersangka Penipuan Ratusan Juta, Uang untuk Judi Online/Hibata.id

Hibata.id – Dua oknum anggota kepolisian bersama seorang warga sipil telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap dua remaja di Jalan Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, pada Jumat (31/1/2025) malam.

Kapolrestabes Semarang Kombes Muhammad Syahduddi menjelaskan bahwa kedua anggota polisi tersebut berinisial Aiptu K dan Aipda RL. Selain itu, seorang warga sipil berinisial S turut ditetapkan sebagai tersangka.

Scroll untuk baca berita

“Setelah gelar perkara dengan Bidang Propam Polda Jateng, mereka terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Proses pidana akan berjalan seiring dengan pemeriksaan kode etik.

Dua anggota tersebut ditangani Bid Propam Polda Jateng, sementara tersangka sipil diproses di Satreskrim Polrestabes Semarang,” ujar Syahduddi kepada media, Minggu (2/2/2025).

Baca Juga:  Asyik Konsumsi Ganja di Atas Rooftop Masjid, Pria di Gorontalo Diringkus

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Untuk kedua anggota polisi yang terbukti melanggar, ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) juga menanti,” tegasnya.

Syahduddi menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan warga mengenai cekcok di lokasi kejadian. Petugas yang mendatangi tempat tersebut langsung mengamankan kedua anggota Polri yang bertugas di SPKT Polrestabes Semarang dan Unit Samapta Polsek Ngaliyan, serta seorang warga sipil.

Baca Juga:  Pembacokan di Bandar Lampung, 2 Pria Diamankan Polisi

Selain itu, dua korban berinisial MRW (18) dan MMX (17) juga diamankan untuk dimintai keterangan. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa para tersangka meminta uang sebesar Rp 2,5 juta agar korban tidak diproses hukum atas dugaan pelanggaran yang tidak jelas.

“Awalnya, para tersangka sedang mencari makan malam di sekitar Pantai Marina. Mereka kemudian melihat sebuah mobil sedan yang ditumpangi dua korban berhenti di pinggir jalan. Para tersangka menghampiri dan menyampaikan bahwa tindakan korban dianggap pelanggaran pidana. Mereka kemudian meminta sejumlah uang agar kasus tidak diproses hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  Pelaku Penikaman di Lapak Buah Kota Gorontalo Serahkan Diri ke Polisi

Dalam kondisi ketakutan, kedua korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta kepada para tersangka.

Kapolrestabes Semarang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas semua oknum yang melanggar, baik disiplin, kode etik, maupun pidana. Tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum dalam institusi kepolisian,” tegas Syahduddi.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan integritas serta disiplin internal.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600