Hibata.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi memecat Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan partai.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, melalui Surat Keputusan (SK) No 1650/KPTS/DPP/XII/2024.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto itu ditetapkan di Jakarta pada 4 Desember 2024.
Dalam keterangannya, Senin (16/12/2024), Komarudin menjelaskan bahwa pemecatan Gibran dilakukan sebagai bentuk sanksi organisasi.
“Keputusan ini memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan terhadap Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ujar Komarudin.
Komarudin menegaskan, Gibran tidak lagi diizinkan melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP.
Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapan. Namun, ia menambahkan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, PDIP siap meninjau ulang dan memperbaikinya sesuai mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, Komarudin menyatakan bahwa DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan keputusan ini pada kongres partai mendatang.
Hasto: Jokowi dan Keluarga Tak Lagi Bagian dari PDIP
Dalam kesempatan terpisah, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengonfirmasi bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDIP.
“Saya tegaskan kembali bahwa Pak Jokowi dan keluarganya sudah tidak lagi berstatus anggota PDIP,” kata Hasto dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
Menurut Hasto, tindakan politik Jokowi dianggap tidak sejalan dengan visi dan cita-cita partai yang diwariskan oleh Soekarno. Ia juga menyoroti ambisi kekuasaan yang dinilai mencederai prinsip konstitusi dan demokrasi.
Hasto menjelaskan bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden melalui partai politik lain, dengan dukungan Jokowi, menjadi salah satu alasan utama pemecatan. Ia menegaskan, langkah tersebut melanggar aturan partai dan konstitusi yang berlaku.
“Ketika seseorang dicalonkan oleh partai lain, status keanggotaannya otomatis berakhir,” kata Hasto.
Hasto juga mengungkapkan bahwa surat resmi dari DPC PDIP Kota Surakarta—tempat asal Kartu Tanda Anggota (KTA) Gibran—menyatakan bahwa keanggotaannya secara otomatis gugur sesuai undang-undang partai.
“PDIP digerakkan oleh cita-cita besar. Dan siapa pun yang tidak lagi sejalan dengan cita-cita itu, harus menerima konsekuensinya,” pungkasnya.