Kriminal

Pelaku Pengalihan Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo Diserahkan ke Kejaksaan

×

Pelaku Pengalihan Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo Diserahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Pengalihan Jaminan Fidusia Kredit Plus di Kota Gorontalo Diserahkan ke Kejaksaan/Hibata.id
Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Pengalihan Jaminan Fidusia Kredit Plus di Kota Gorontalo Diserahkan ke Kejaksaan/Hibata.id

Hibata.id – Unit 2 Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melalui penyidik Brigadir Friscki Nasibu, SH., MH., telah menyerahkan tersangka RS, yang terlibat dalam kasus pengalihan objek jaminan fidusia, ke Kejaksaan.

Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH., melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah laporan dugaan pengalihan jaminan fidusia oleh RS (25), warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, diterima pada 8 Juni 2024. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga:  ​​Polisi Tetapkan 12 Tersangka pada Kasus Penikaman di Eks Terminal Andalas

Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa RS diduga telah mengalihkan objek jaminan fidusia berupa satu unit mobil Nissan Grand Livina berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DB 1895 FF.

Tindakan ini dilaporkan oleh PT. KB Finasia Multi Finance atau Kredit Plus Cabang Gorontalo setelah mengetahui bahwa kendaraan tersebut dipindah-tangankan oleh RS kepada pihak lain.

Baca Juga:  Tangkap Ikan Nike dengan Kompresor, Nelayan di Gorontalo Diproses Hukum

“RS dilaporkan oleh Kredit Plus karena diketahui telah menitipkan atau memindahkan kendaraan leasing tersebut kepada orang lain,” jelas Kompol Leonardo.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa RS terlibat dalam pengalihan objek jaminan fidusia atau penggelapan, dan menetapkannya sebagai tersangka.

RS dijerat dengan Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP. RS telah ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 6 September hingga 24 Oktober 2024.

Baca Juga:  Oknum Camat Ditangkap Polisi saat Tengah Asyik Pesta Narkoba

“Saya berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi nasabah PT. KB Finasia Multi Finance/Kredit Plus agar tidak mengulangi tindakan serupa,” pungkas Kasat Reskrim Kompol Leonardo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600