Scroll untuk baca berita
Kabar

Pelaku PETI Balayo “Ka Uwa” Ancam Wartawan dan Bentak Petugas Saat Penertiban

×

Pelaku PETI Balayo “Ka Uwa” Ancam Wartawan dan Bentak Petugas Saat Penertiban

Sebarkan artikel ini
Pelaku PETI Balayo “Ka Uwa” saat emosi ketika petugas kehutanan lakukan penertban. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)
Pelaku PETI Balayo “Ka Uwa” saat emosi ketika petugas kehutanan lakukan penertban. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)

Hibata.id – Keberingasan para pelaku tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Pohuwato kian tak terbendung. Bukan hanya hutan yang mereka babat habis tanpa ampun, kini wartawan pun menjadi sasaran ancaman. Yang lebih mengejutkan, peristiwa ini terjadi langsung di depan mata petugas kehutanan dalam sebuah operasi resmi.

Insiden ini terjadi di kawasan Dusun Karya Baru, Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio. Seorang pria yang kerap disapa Ka Uwa, diduga kuat sebagai salah satu pengendali aktivitas tambang ilegal di wilayah itu, mengamuk secara brutal di hadapan tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan sejumlah jurnalis yang tengah meliput operasi penertiban tambang liar.

Scroll untuk baca berita

“Ini kan gara-gara kehutanan datang kemari, gara-gara ngoni (wartawan) supaya ngoni tahu ke sana itu! Jangan kita kase lolos ngoni kalau dapat masalah di sana, kita mo cari itu wartawan!” bentaknya dengan nada tinggi.

Tak hanya itu, pria yang dikenal luas di kalangan masyarakat tambang ini juga menuding aparat sebagai pihak yang ikut merusak tatanan.

“So ngoni yang kase kase bangun ini,polisi, TNI, dan kehutanan,supaya ngoni tau itu! Ngoni tahu kita p oto so dua melayang ini!” katanya sambil menunjukkan nada mengancam, seakan dirinya kebal terhadap hukum.

Baca Juga:  Aktivis Sebut “Tim Joker” Jadi Biang Kerok Konflik PETI Pohuwato

“Kita s tidak tahu ini kasiang karena kita p taman ini kehutanan, tapi kalau s begini Depe cara… tunggu dulu!”

Ucapan penuh tekanan itu menggema di tengah kawasan hutan yang telah hancur oleh aktivitas tambang. Sementara tim kehutanan hanya terpaku, nyaris tanpa reaksi.

Situasi yang terjadi saat itu bukan hanya menggambarkan kebrutalan pelaku, tetapi juga menelanjangi betapa lemahnya posisi petugas kehutanan ketika berhadapan langsung dengan mafia tambang yang merasa lebih berkuasa dari negara.

Kejadian ini menunjukkan bahwa kehadiran negara hanyalah simbolis. Ketika seorang pelaku tambang ilegal bisa dengan leluasa mengancam wartawan dan menyalahkan aparat tanpa tindakan tegas, itu adalah alarm keras bahwa hukum sedang sekarat di tengah hutan.

Pernyataan “kita mo cari itu wartawan” jelas merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers. Wartawan hadir sebagai bagian dari kontrol publik untuk mengungkap kejahatan lingkungan yang merusak generasi masa depan. Tapi yang mereka dapatkan justru ancaman fisik, psikologis, dan trauma lapangan.

Yang lebih menyedihkan lagi, meski ancaman terjadi secara langsung di hadapan tim KPH, tak ada tindakan berarti. Tak ada pelaku yang diamankan. Tak ada laporan resmi soal teror yang terjadi. Hanya diam. Seolah biasa saja.

Sebagaimana diketahui, aktivitas tambang ilegal di Desa Balayo telah berlangsung lama. Pelaku seperti Ka Uwa dikenal luas sebagai figur dominan di lokasi tambang. Mereka beroperasi terang-terangan, siang dan malam, masuk ke kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin, menggali, mengeruk, dan mencemari lingkungan.

Baca Juga:  Lowongan Kerja Agen Resmi PT Pertamina, Buruan Daftar

Sementara itu, petugas KPH dan aparat penegak hukum terus bersilat lidah dengan alasan “kewenangan”, “koordinasi”, dan “prosedur”. Ironisnya, mereka baru muncul ketika situasi sudah memburuk, lalu pergi tanpa menyelesaikan apapun.

Ancaman terhadap wartawan adalah ancaman terhadap demokrasi. Ketika aparat tak bisa menjamin keselamatan jurnalis yang meliput kejahatan lingkungan, maka publik berhak mempertanyakan: siapa yang sebenarnya berkuasa di sana? Negara atau para perusak?

Sebelumnya, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato menemukan satu alat berat jenis Ekskavator di lokasi aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Karya Baru, Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Jemi Peleng, Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat di KPH Wilayah III Pohuwato membenarkan kabar tersebut. Ia bilang, saat pihaknya melakukan operasi lapangan ke lokasi tambang ilegal tersebut, ada satu alat berat yang ditemukan.

Adapun lokasi keberadaan alat berat itu berada di dalam kawasan hutan, tepatnya di Hutan Produksi Terbatas (HPT). Keberadaan alat tersebut menjadi bukti kuat bahwa ada praktik tambang ilegal yang merambah kawasan hutan.

Baca Juga:  Daftar UMR Tertinggi di Indonesia Tahun 2024

“Yang kami temukan hanya satu unit di dalam kawasan hutan. Di luar kawasan, ada beberapa yang masih bekerja, tapi itu bukan kewenangan kami,” ungkap Jemi kepada Hibata.id.

Namun, kata Jemi, alat berat yang ditemukan di wilayah Kawasan Hutan PETI Balayo, operatornya langsung melarikan diri. “Begitu kami dekati dan mau cabut kunci, operatornya langsung kabur. Hilang tanpa jejak,” kata Jemi.

Meski begitu, katanya, pihaknya akan segera menindaklanjuti penemuan ini dengan membuat laporan resmi. “Kami akan melaporkan temuan ini ke pimpinan, dan diteruskan ke Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum),” ungkapnya.

Apa yang ditemukan KPH ini kembali menampar wajah penegakan hukum di sektor lingkungan dan pertambangan. Betapa mudahnya para pelaku tambang ilegal beroperasi dan kabur begitu saja saat aparat datang.

Padahal UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 158, secara tegas menyebut bahwa siapa pun yang melakukan pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600