Hibata.id – Dugaan pemalsuan dokumen dalam pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Gorontalo menjadi sorotan publik.
Meski Polresta Gorontalo Kota telah menyerahkan MS (34), salah satu tersangka ke pihak kejaksaan, sejumlah pihak masih mempertanyakan peran dan tanggung jawab BRI dalam kasus ini.
Salah satunya seperti yang disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Provinsi Gorontalo, Frankymax Kadir.
Menurutnya, pihak BRI Kota Gorontalo tidak bisa lepas tangan atas kasus yang menurutnya akan mencoreng kredibilitas perbankan tersebut.
Frankymax menekankan bahwa proses pencairan KUR seharusnya melewati serangkaian verifikasi ketat, sehingga sulit bagi individu tertentu untuk memalsukan dokumen.
“Sistem verifikasi BRI itu sangat ketat. Bagaimana mungkin ada pemalsuan dokumen dalam pencairan KUR? Karena itu, dengan adanya kasus ini, kami menduga ini bukan sekadar ulah satu orang,” kata Frankymax kepada awak media, Senin (3/2/2025).
Dirinya menduga, kasus ini seolah mengindikasikan adanya kelemahan kontrol internal bank dalam memastikan keabsahan data debitur. Juga dugaan adanya kelalaian BRI dalam mengawasi prosedur pencairan kredit.
“Jika BRI benar-benar menjalankan sistem verifikasi secara profesional, kasus seperti ini tidak akan terjadi. Dengan adanya kejadian, kami menduga ada yang tidak beres dalam pengawasan internal mereka,” tambahnya.
Frankymax mengungkapkan, dalam pernyataan resmi Polresta Gorontalo Kota disebutkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, diduga hanya oknum mantri yang mengetahui identitas yang digunakan tersangka adalah milik orang lain.
“Kalau benar begitu, maka bisa diduga bahwa ada persoalan serius dalam pengawasan BRI. Jangan sampai praktik terus terjadi,” ujarnya.
Karena itu, Frankymax mendesak BRI untuk segera melakukan audit internal guna memastikan bahwa kasus ini bukan bagian dari masalah yang lebih besar.
Menurutnya, jika terbukti ada kelalaian dalam sistem pengawasan, maka menurutnya, manajemen BRI harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
Sebab, kata Franky, jika tidak ada tindakan konkret, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan BRI akan semakin menurun.
“Menurut kami, BRI jangan hanya diam dan membiarkan kepolisian menangani ini sendirian. Mereka harus menunjukkan itikad baik dengan mengusut tuntas celah yang memungkinkan kejadian ini terjadi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Tipidkor Polresta Gorontalo Kota resmi menyerahkan tersangka MS (34), warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, ke pihak kejaksaan pada 20 Januari 2025 pekan kemarin.
Penyerahan ini dilakukan setelah kasus pemalsuan dokumen KUR yang melibatkan MS dinyatakan lengkap (P21).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa MS ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang diajukan oleh Ayu Lestari.
Dalam keterangan resminya, Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa Ayu Lestari pertama kali mengetahui adanya kasus ini pada Mei 2024.
Saat itu, Ayu yang mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) di BRI dikejutkan oleh pemberitahuan pihak bank bahwa namanya telah masuk dalam catatan BI Checking akibat pinjaman KUR di BRI Unit Kota Utara.
Kepada pihak kepolisian, MS mengakui meminjam data tersebut untuk mendapatkan kredit senilai Rp50 juta dengan angsuran bulanan sebesar Rp1,5 juta selama tiga tahun. Namun, MS hanya membayar dua kali angsuran.
Ayu yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman melakukan protes akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Gorontalo Kota.
“Jadi data dari Ayu Lestari benar digunakan oleh MS untuk penggunaan kredit KUR , dan menurut MS hanya oknum mantri yang melakukan survey mengetahui jika identitas terebut bukan miliknya sementara karyawan lainya tidak mengetahui,” kata Kompol Leonardo seperti dikutip dari laman resmi Polresta Gorontalo Kota.
Keterangan Pihak BRI Kota Gorontalo
Sementara itu, dalam keterangannya, Pemimpin Cabang BRI Gorontalo, Komang Wahyu WP, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut kepada proses hukum.